Polres Bitung bergerak cepat mencegah potensi tawuran di Kompleks Pasar Tua. Seorang remaja berusia 14 tahun diamankan bersama beberapa anak panah wayer dan pelontarnya.

 

BITUNG  |1Kabar.Com

Aduan masyarakat langsung direspons cepat Tim Tarsius Presisi Polres Bitung. Saat melaksanakan patroli cipta kondisi, Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 05.00 WITA, tim menerima informasi adanya aksi tawuran di Kompleks Pasar Tua, Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.

 

Dipimpin Katim Aipda Angky Koagow, personel segera menuju lokasi dan melakukan penyisiran untuk mencegah aksi kekerasan serta menjaga keselamatan masyarakat.

 

Dalam penyisiran tersebut, petugas mendapati seorang pemuda yang mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 8 anak panah wayer di saku sebelah kiri dan 1 pelontar panah wayer di saku sebelah kanan.

Pemuda berinisial R, kemudian diamankan bersama barang bukti ke Mako Polres Bitung untuk proses lebih lanjut.

 

Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui membawa panah wayer tersebut untuk ikut melakukan aksi tawuran. Keterangan tersebut masih terus didalami penyidik dan tidak mendahului proses hukum yang sedang berjalan.

 

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa respons cepat terhadap laporan masyarakat merupakan bagian dari komitmen Polres Bitung dalam mencegah gangguan kamtibmas sebelum berkembang menjadi tindakan yang lebih membahayakan.

 

“Setiap informasi masyarakat yang berkaitan dengan potensi tawuran maupun gangguan kamtibmas akan kami respons dengan cepat dan terukur. Prioritas kami adalah mencegah jatuhnya korban serta memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman,” tegas Kasat Reskrim.

 

Ia menambahkan, karena yang diamankan masih dibawah umur, penanganannya akan dilakukan secara humanis, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang sistem peradilan pidana anak, dengan tetap mendalami seluruh fakta dan keterlibatan yang bersangkutan.

 

“Kami mengajak para orang tua dan masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap anak dan remaja. Tawuran bukan solusi dan membawa panah wayer dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Jika melihat potensi gangguan keamanan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat dicegah sedini mungkin,” ujarnya.

 

Saat ini, penyidik Polres Bitung masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi dan yang bersangkutan, serta menyiapkan langkah hukum selanjutnya sesuai hasil penyelidikan dan ketentuan yang berlaku.

 

Polres Bitung menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan perlindungan dan rasa aman melalui patroli preventif, respons cepat terhadap aduan masyarakat, serta penanganan setiap gangguan kamtibmas secara profesional, proporsional dan akuntabel.

Aba**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *