MEDAN | 1kabar.com
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial MF, berusia (30 tahun), saat diduga melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, pada Senin (25/05/2026) sekira pukul 16.30 WIB. Penangkapan dilakukan dalam kegiatan Operasi Antik Toba 2026.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat adanya marak peredaran narkoba di lokasi tersebut. Tim langsung melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy,” ujar Kapolsek Medan Kota, AKP. Feriawan, S.H, melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, IPTU. Poltak M. Tambunan, S.H., M.H, pada Senin (25/05/2026).
IPTU. Poltak M. Tambunan menjelaskan, saat transaksi narkoba petugas langsung berhasil mengamankan MF yang menyerahkan satu plastik klip kecil berisi zat yang diduga sabu-sabu.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang tersebut miliknya. Di beli dari temannya berinisial Ari seharga Rp. 200.000 dan dijual kembali seharga Rp. 250.000,” katanya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga memusnahkan barak-barak narkoba disekitar lokasi yang diduga menjadi tempat menghisap sabu.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami bawa ke Mako Polsek Medan Kota untuk proses lebih lanjut,” tutup IPTU. Poltak M. Tambunan.(inn0101/1kbr/lbs-40)












