Satres Narkoba Polresta Deli Serdang bersama Polsek Pantai Labu Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika di Desa Sei Tuan, 2 Pelaku Pengedar Sabu Diamankan

Teks Foto : Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Pantai Labu Berhasil Mengungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di Jalan Umum Pantai Labu–Batang Kuis, tepatnya di Dusun I, Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa (26/05/2026) sekira pukul 18.00 WIB/(Doks Foto/1kabar.com/Zulkarnain Lubis)

Deli Serdang | 1kabar.com

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Pantai Labu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Umum Pantai Labu–Batang Kuis, tepatnya di Dusun I, Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa (26/05/2026) sekira pukul 18.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial F (36) dan RP (27).

Dari hasil pengungkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi yang diduga narkotika jenis sabu, lima paket plastik klip yang diduga berisikan sabu, satu unit Sepeda Motor Honda Beat merah hitam tanpa plat nomor, uang tunai Rp. 60 ribu, serta satu unit telepon genggam merek Samsung.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si, melalui Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang, Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga memiliki, menyimpan, dan membawa narkotika jenis sabu di kawasan Dusun I, Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung bergerak menuju lokasi guna melakukan penyelidikan,” ujar Kompol. Ferry Kusnadi, Kamis (28/05/2026).

Setibanya di lokasi, petugas melihat dua pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi masyarakat. Saat hendak diamankan, kedua terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor.

“Ketika hendak diamankan, terduga pelaku berusaha melarikan diri sehingga personel melakukan tindakan kepolisian dengan menghentikan kendaraan yang digunakan. Setelah berhasil diamankan, petugas melakukan penggeledahan badan dan disekitar lokasi,” jelas Kompol Ferry.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan dikantong celana sebelah kanan salah seorang terduga pelaku. Selain itu, petugas turut mengamankan sepeda motor, telepon genggam, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial D, Warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan terhadap asal barang bukti dan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.(1kbr/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *