Tindak Lanjuti Laporan Hotline Kapolda Sumut, Polsek Pagar Merbau Tangkap Pengedar Sabu di Sidodadi-Deli Sedang

Teks Foto : Tindak Lanjuti Laporan Hotline Kapolda Sumut, Polsek Pagar Merbau Tangkap Pengedar Sabu di Sidodadi-Deli Sedang/(Doks Foto/Polsek Pagar Merbau)

1kabar.com | Deli Serdang — Menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk ke Hotline Kapolda Sumut, Polsek Pagar Merbau berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Sidodadi, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Senin (02/11/2026).

Pelaku berinisial FS berusia (36 tahun), Warga Perumahan Jati Baru, Desa Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang ditangkap pada Minggu (01/11/2026) sekira pukul 17.00 WIB di Dusun II Desa Sidodadi, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Pagar Merbau, Iptu. Chalid Sitorus didampingi Kanit Reskrim Polsek Pagar Merbau, Ipda. Sayid Yasir Alattas menjelaskan penangkapan bermula dari laporan warga masyarakat berinisial pelapor yang masuk ke Hotline Kapolda Sumut pada Minggu (01/11/2026) sekira pukul 12.57 WIB. Pelapor melaporkan adanya peredaran gelap narkoba di Desa Sidodadi, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang dengan pengedar bernama Frans.

Menanggapi aduan tersebut, Personel Unit Reskrim Polsek Pagar Merbau langsung melakukan penyelidikan.

“Kami mendapat informasi ada seorang laki-laki yang berada dibelakang rumah warga masyarakat bersebelahan dengan kilang batu bata di Desa Sidodadi, Kecamatan Pagar Merbau, yang diduga sedang mengedarkan sabu-sabu,” ujar Iptu. Chalid Sitorus kepada 1kabar.com, Senin (02/11/2026).

Tim yang dipimpin langsung Kapolsek Pagar Merbau, Iptu. Chalid Sitorus beserta Kanit Reskrim Polsek Pagar Merbau, Ipda. Sayid Yasir Alattas dan Personel lainnya kemudian bergerak ke lokasi. Setibanya di TKP, tim memastikan laki-laki tersebut sesuai dengan ciri-ciri yang didapat dari informan dan langsung melakukan penangkapan.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 paket plastik klip putih diduga berisi sabu-sabu, 1 sekop sabu terbuat dari pipet, 1 set alat hisap sabu (bong) beserta kaca pirex, 1 mancis warna biru, 1 blok plastik klip kecil transparan kosong, 1 buah tas sandang warna hitam, dan uang tunai Rp. 65.000.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pagar Merbau guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Perkara tersebut akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.(1kbr/ds/zl40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *