MEDAN | 1kabar.com — Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Pol. Sonny Irawan, secara resmi melarang seluruh Personel dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggunakan rokok elektrik atau vape.
Larangan tersebut merupakan tindaklanjuti dari surat edaran Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengenai larangan penggunaan rokok elektrik atau vape.
Sonny mengatakan akan menyampaikan larangan tersebut kepada seluruh jajarannya di Polda Sumatera Utara. Ia akan memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) untuk menjalankan langsung arahan Kapolri.
“Dalam apel juga akan kita sampaikan. Sehingga seluruh Anggota baik Polri dan ASN Polri mengikuti edaran,” ujar Irjen Pol. Sonny Irawan, pada Selasa (03/11/2026).
Perwira Tinggi Polri itu menegaskan Polri akan menjadi garda terdepan dalam larangan penggunaan rokok elektrik.
Jajaran Polda Sumatera Utara akan tegak lurus melaksanakan perintah.
“Nanti dalam apel pagi akan saya sampaikan dengan provost. Nanti teman-teman provos dan jajaran akan melaksanakan ketertiban tersebut. Kita Polri sebagai lini terdepan,” kata Sonny.
Sonny menyampaikan, larangan penggunaan vape merupakan terobosan baru. Sebab, narkoba saat ini berubah bentuk dari sebelumnya berbentuk padat menjadi cair yang ditambah aroma buah-buahan dan sebagainya.
Tidak hanya itu, narkoba cair juga sulit terdeteksi jika hanya mengandalkan aroma dan asap. Karena itu, surat edaran Kapolri mengenai pelarangan vape dinilai tepat, apalagi peredaran cairan yang mengandung narkotika begitu masif meski terus diberantas.(1kbr/mdn/sp40)













