Dukung Ranperda Sistem Kesehatan, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan Soroti Rujukan Online Pasien Kritis

Teks Foto : Sistem Kesehatan/Juru Bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DPRD Kota Medan, DR. Dra. Lily, M.B.A., M.H, dalam pandangan Fraksi terhadap penjelasan pengusul hak inisiatif DPRD Kota Medan atas Rancangan Perubahan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan dalam Sidang Rapat Paripurna Internal di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (12/10/2026)/(Doks Foto/Istimewa/1kabar.com/DPRD Kota Medan)

1kabar.com — MEDAN | Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan sepakat dan mendukung pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Sistem Kesehatan menjadi Rancangan Perubahan Daerah (Ranperda) hak inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan. Dengan adanya Perubahan Daerah (Perda) baru diyakini pelayanan kesehatan di Kota Medan akan semakin baik.

Dukungan itu disampaikan DR. Dra. Lily, M.B.A., M.H, selaku juru bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DPRD Kota Medan dalam pandangan Fraksinya terhadap penjelasan pengusul hak inisiatif DPRD Kota Medan atas Rancangan Perubahan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan dalam Sidang Paripurna Internal di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (12/10/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hj. Sri Rezeki, Zulkarnaen, S.K.M dan Hadi Suhendra juga dihadiri para Anggota Dewan lainnya. Rapat difasilitasi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Medan, Erisda Hutasoit, S.E, dan Kepala Bagian (Kabag) Perundang-Undangan, Andres Willy Simanjuntak, S.H.

Dikatakan, Lily bahwa Fraksinya menilai, Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor : 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan sudah tidak relevan lagi.

Perubahan yang diperlukan sudah mencakup 50 persen dari materi yang ada, sementara sejumlah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pembentukannya telah berubah dan tidak berlaku lagi.

Maka itu, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DPRD Kota Medan juga menekankan agar Rancangan Perubahan Daerah (Ranperda) yang baru harus berpedoman pada 6 pilar transformasi kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor : 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni transformasi layanan primer, transformasi layanan rujukan, transformasi sistem ketahanan kesehatan, transformasi sistem pembiayaan kesehatan, transformasi SDM kesehatan, dan transformasi teknologi kesehatan.

Selain itu, hak warga masyarakat untuk mendapatkan hidup sehat, akses layanan bermutu, kerahasiaan data pribadi kesehatan, serta hak menolak tindakan medis tertentu harus menjadi perhatian.

Begitu juga kewajiban warga masyarakat untuk menjaga kesehatan, mematuhi penanggulangan KLB/Wabah, serta ikut dalam program jaminan sosial kesehatan.

Masih dalam pandangan Fraksinya, Lily menyoroti persoalan rujukan online bagi pasien kritis yang sering menimbulkan keresahan antara keluarga pasien dan pihak rumah sakit karena respons rumah sakit rujukan kerap terlambat dengan alasan gangguan jaringan.

“Untuk itu, rujukan online bagi pasien kritis supaya ditinjau ulang karena mengakibatkan jiwa pasien menjadi tidak terselamatkan,” sebut Lily.

Di akhir pandangannya, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DPRD Kota Medan mengusulkan agar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan melakukan pembahasan secara teknis dengan mengikutsertakan Stakeholder agar Rancangan Perubahan Daerah (Ranperda) ini benar-benar dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi seluruh warga masyarakat Kota Medan.(1kbr/mdn/jf40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *