Target Bebas Rabies 2030, DPRD Kota Medan Dorong Pemkot Medan Siapkan Pembahasan Anggaran Vaksin Rabies di R-APBD TA 2027

Teks Foto : Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Johannes Haratua Hutagalung/(Doks Foto/Istimewa/1kabar.com/DPRD Kota Medan)

1kabar.com — MEDAN | Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Johannes Haratua Hutagalung, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk fokus dalam merealisasikan program ‘Bebas Rabies 2030.’ Mengingat saat ini, angka penularan rabies di Kota Medan masih cukup tinggi.

“Bebas Rabies 2023 merupakan program Pemerintah Pusat. Dalam hal ini, Pemerintah Pusat meminta peran aktif dari Pemerintah Daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten/Kota,” ucap Johannes, Senin (12/10/2026).

Di sisi lain, kata Johannes, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan belum memiliki anggaran penyediaan vaksin rabies untuk masyarakat (manusia yang digigit hewan terindikasi rabies). Hingga saat ini, vaksin rabies tersebut masih didapatkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Selain itu, Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Medan juga memiliki anggaran terbatas untuk hewan-hewan yang rentan menularkan virus rabies ke manusia seperti hewan anjing, kucing, monyet maupun musang.

“Saat kami di Komisi II DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kesehatan Kota Medan bersama DKP3 Kota Medan beberapa waktu yang lalu, di ketahui bahwa Dinas Kesehatan Kota Medan tidak punya anggaran penyediaan vaksin rabies. Untuk DKP3 Kota Medan, anggarannya cukup terbatas,” kata Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu.

Berangkat dari kondisi itu, Johannes meminta Dinas Kesehatan Kota Medan bersama DKP3 Kota Medan untuk menyiapkan anggaran penyediaan vaksin rabies, baik untuk masyarakat maupun untuk hewan-hewan yang rentan menularkan virus rabies kepada manusia.

“Saya minta mereka siapkan draft pembahasannya, supaya nanti bisa kita bahas di Badan Anggaran (Banggar) saat Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2027,” sebut Johannes yang merupakan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan tersebut.

Selain itu, tegas Johannes, DKP3 Kota Medan juga harus berkoordinasi dengan perangkat kewilayahan, yakni kecamatan dan kelurahan dalam mendata hewan-hewan yang rentan menularkan virus rabies di Kota Medan.

“Nantinya, hewan-hewan tersebut harus segera divaksin agar virus rabies tidak semakin berkembang dan membahayakan masyarakat,” pungkas Johannes.

•DKP3 Kota Medan Sebut Anggaran Terbatas.

Terpisah, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Medan, Ahmad Untung Lubis, juga membenarkan keterbatasan anggaran untuk ketersediaan vaksin rabies tersebut.

“Kalau untuk anggaran vaksin rabies memang terbatas. Tahun lalu vaksin rabies kita kurang, dan kita dibantu persatuan dokter hewan untuk mencukupi kebutuhan itu,” kata Untung Lubis kepada wartawan, Senin (12/10/2026).

Dijelaskan Untung Lubis, tahun 2026 ini ketersediaan vaksin rabies untuk hewan tersedia lebih banyak dari tahun lalu. Akan tetapi, pihaknya belum mengetahui pasti apakah vaksin tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan.

“Setiap harinya hewan-hewan terus dibawa masyarakat ke 3 klinik kita yang ada di Kota Medan untuk mendapatkan vaksin rabies secara gratis,” ungkap Untung Lubis.

Pun begitu, Untung Lubis mengaku siap melakukan pembahasan untuk ketersediaan vaksin rabies di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2027.

“Nanti akan kita siapkan pembahasannya, mudah-mudahan nanti bisa dibahas di banggar,” tutup Untung Lubis.(1kbr/jf40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *