BITUNG |1Kabar.Com
Komitmen menegakkan disiplin, kode etik, dan profesionalitas di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali ditegaskan Polres Bitung. Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara In absentia terhadap dua personel Polres Bitung, Rabu (14/10/2026), pukul 08.00 WITA, di lapangan upacara Polres Bitung.
Upacara tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut keputusan pelaksanaan PTDH, berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulut Nomor Kep/502/X/2026 tanggal 13 Oktober 2026, terkait pemberhentian tidak dengan hormat terhadap dua personel Polres Bitung.
Pemberhentian keduanya didasarkan pada ketentuan peraturan yang tercantum dalam keputusan masing-masing, terkait pelanggaran yang telah diproses melalui mekanisme internal Polri.
Dalam amanatnya, Kapolres Bitung menegaskan bahwa keputusan PTDH bukanlah keputusan yang diambil secara serta-merta, melainkan melalui proses dan pertimbangan sesuai ketentuan, termasuk tahapan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat merupakan keputusan yang harus melalui proses dan tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini menjadi penegasan bahwa setiap personel Polri wajib menaati aturan, menjaga integritas, serta mempertanggungjawabkan setiap tindakan dan perilakunya,” tegas AKBP Arie Sulistyo Nugroho dalam amanatnya.
Kapolres menyampaikan bahwa menjadi anggota Polri merupakan kebanggaan sekaligus amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Setiap personel dituntut untuk senantiasa memegang teguh sumpah dan janji, menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Menurutnya, peristiwa tersebut hendaknya menjadi bahan evaluasi dan introspeksi bagi seluruh personel agar tidak melakukan perbuatan yang dapat mencederai kehormatan diri, keluarga, maupun institusi Polri.
“Jadikan momentum ini sebagai pelajaran berharga. Saya mengingatkan seluruh personel agar memperkuat iman dan takwa, memegang teguh Tribrata dan Catur Prasetya, serta menjauhi segala bentuk pelanggaran, baik penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin, keterlibatan narkoba, judi online, maupun tindak pidana lainnya,” ujar Kapolres.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat melalui perilaku yang profesional, humanis, disiplin, dan berintegritas. Kepercayaan publik, lanjutnya, harus dibangun melalui pelaksanaan tugas yang bertanggung jawab, sikap yang dapat diteladani, serta pelayanan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Selain menegaskan tanggung jawab setiap anggota, Kapolres meminta seluruh perwira pengendali untuk meningkatkan pengawasan melekat terhadap personel di lingkungan tugas masing-masing. Pengawasan tersebut perlu disertai teguran, arahan, dan bimbingan secara berkelanjutan sebagai langkah pembinaan serta pencegahan terhadap potensi pelanggaran.
Kapolres juga mengingatkan bahwa institusi Polri menerapkan ketentuan dan sanksi terhadap pelanggaran, sekaligus memberikan apresiasi kepada personel yang menunjukkan prestasi, dedikasi, dan kinerja baik dalam menjalankan tugas pengabdian.
Melalui pelaksanaan upacara ini, Polres Bitung menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat disiplin internal dan menjaga profesionalitas personel, demi mewujudkan institusi Polri yang semakin dipercaya masyarakat.
Upacara PTDH berakhir pada pukul 08.40 WITA. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan baik, tertib, dan lancar, serta situasi tetap kondusif.
Aba**













