1kabar.com — JAKARTA | Proses Permohonan Uji Materil (Judicial Review) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang diajukan oleh keluarga korban kekerasan Aparat TNI yakni Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu kini sampai pada tahap pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi, Jumat (16/10/2026).
Para pemohon yang didampingi oleh Kuasa Hukum dari Tim Supremasi Sipil Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Imparsial, Themis, dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menghadiri langsung pembacaan putusan perkara Nomor : 260/PUU-XII/2025.
Adapun Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Majelis Mahkamah Konstitusi menyatakan Undang-Undang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 2 Tahun sejak putusan a quo dibacakan.
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya secara hukum menegaskan, “Jika Prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di Peradilan Umum atau Tunduk Pada Peradilan Umum).”
Sebagai _The Guardian of Constitution atau Penjaga Konstitusi, kami mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang progresif dan berani memerintahkan Presiden Republik Indonesia dengan DPR RI sebagai pembentuk Undang-Undang untuk segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 260/PUU-XII/2025 merupakan putusan bersejarah atau Landmark Decision yang mempertegas inkonstitusionalitas yurisdiksi Peradilan Militer untuk mengadili prajurit yang melakukan tindak pidana umum.
Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi, pembentuk Undang-Undang dalam hal ini Presiden Republik Indonesia dengan DPR RI tidak lagi memiliki alasan untuk menunda Revisi Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1997 demi keadilan bagi seluruh korban tindak kekerasan TNI dan ketidakadilan Peradilan Militer.
Lebih jauh, dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan beberapa hal yakni. Pertama, tidak ada kejelasan mengenai perbedaan pemaknaan frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 Undang-Undang Peradilan Militer, begitu pun apabila dibandingkan dengan Undang-Undang 20/2014 tentang Disiplin Militer yang juga tidak menjelaskan secara rinci hukum disiplin militer dan apakah dapat dipersamakan dengan makna dari tindak pidana.
Begitupun dengan Pasal 4 Kitab Undang-Undang Polisi Militer (KUHPM) yang tidak menjelaskan secara rinci makna dari frasa “tindak pidana.”
Kedua, Majelis Hakim juga menyatakan jika Undang-Undang Peradilan Militer yang merupakan peraturan yang mengganti Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1950 yang menitikberatkan yurisdiksi Peradilan pada subjek tindak pidananya secara substansi lebih berorientasi ke Militer.
Sehingga Mahkamah Konstitusi merasa penting untuk dilakukannya perbedaan makna tindak pidana antara tindak pidana umum dan tindak pidana Militer.
Ketiga, independensi Pengadilan dalam mekanisme Peradilan Militer yang mengadili Prajurit yang melakukan tindak pidana umum sangat bermasalah.
Sebab, penunjukkan dan pengisian posisi Hakim Militer masih berada dibawah kekuasaan Panglima TNI dan tidak tunduk dengan one roof system atau peradilan satu pintu dibawah Mahkamah Agung.
Oleh karena itu, Majelis Hakim meminta pembentuk Undang-Undang menyusun ketentuannya dalam Revisi Undang-Undang yang baru agar kedudukan Peradilan Militer seluruhnya berada dibawah Mahkamah Agung.
Keempat, Majelis Hakim berpendapat Peradilan Militer rentan merawat impunitas karena Peradilan Militer menjunjung asas keastuan komando, asas tanggung jawab terhadap bawahan, dan asas kepentingan Militer.
Asas tersebut menciptakan resiko struktural yang bersinggungan dengan kebutuhan untuk memastikan proses hukum yang independen dan imparsial sesuai dengan prinsip-prinsip Peradilan yang adil atau fair trial.
Perlu diketahui jika Lenny Damanik adalah Ibu dari MHS yaitu anak yang dianiaya oleh Prajurit TNI hingga meninggal dunia yang mana Prajurit TNI Riza Pahlevi divonis 10 Bulan penjara.
Sedangkan Eva Meliani Br. Pasaribu merupakan anak dari seorang Jurnalis/Wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang meninggal dunia bersama 3 anggota keluarga yang lain (Ibu, Adik, dan Anaknya Eva Meliani Br. Pasaribu dengan cara dibakar setelah memberitakan bisnis perjudian yang dikelola oleh Prajurit TNI Koptu HB.
Atas tindak pidana itu sudah ada putusan pidana seumur hidup kepada 3 orang terdakwa sipil tetapi sampai saat ini belum ada proses hukum terhadap Prajurit TNI yaitu Koptu HB yang diduga kuat terlibat atas pembunuhan berencana terhadap Rico Sempurna Pasaribu.
Berdasarkan uraian diatas dan demi kepentingan bagi para korban tindak pidana yang dilakukan Prajurit TNI, kami mendesak :
1). Presiden Republik Indonesia dengan DPR RI sebagai pembentuk Undang-Undang agar segera merevisi Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 260/PUU-XII/2025 yang menegaskan secara hukum Prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili melalui Peradilan Umum.
2). Panglima TNI untuk patuh atas putusan Mahkamah Konstitusi dan menghentikan segala Impunitas terhadap Anggota TNI.(***)













