BITUNG |1Kabar.Com
Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras di wilayah Kecamatan Girian. Hasilnya, seorang pria berinisial AH (33) berhasil diamankan pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 19.30 WITA di depan Alfamidi, Kelurahan Girian Bawah.
Pengungkapan dipimpin Kanit Opsnal AIPDA Bambang Harmoko. Dari hasil pengembangan, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 707 butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl, uang tunai Rp200 ribu, serta satu unit handphone Oppo A3x.
Barang bukti tersebut ditemukan dalam beberapa paket, termasuk 545 butir yang disimpan di halaman samping rumah di kawasan Perum Asabri Dua, Kelurahan Girian Permai. Polisi juga mengamankan masing-masing 70 dan 92 butir dari pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran tersebut.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba, menegaskan bahwa jajaran Polres Bitung akan terus bergerak cepat menindak setiap informasi terkait peredaran narkotika maupun obat keras ilegal.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional,” tegasnya.
Kasat Narkoba juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat-obatan ilegal.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan untuk dilakukan uji laboratorium dan gelar perkara, sementara penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap sumber pasokan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Polres Bitung memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Aba**













