MEDAN | 1kabar.com
Subdit II Direktorat (Dit) Res Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap wanita berinisial RF alias Falo (34 tahun) warga Jalan. Mangkubumi Medan,yang terlibat jaringan peredaran narkoba pada hari Jumat tanggal (19/08/2022) kemarin.
” Dari tangan wanita ini di dapatkan barang bukti pil ekstasi siap edar sebanyak 100 butir,” kata Kabid Humas Polda Sumut,Kombes Pol.Hadi Wahyudi,Minggu (21/08/2022).
Di jelaskan,awalnya personil Subdit II Direktorat (Dit) Res Narkoba Polda Sumatera Utara mendapatkan laporan informasi dari warga masyarakat bahwa ada seorang wanita yang menjual narkotika jenis pil ekstasi.
” Dari laporan informasi dari warga masyarakat itu personil kemudian melakukan undercover buy dengan memesan barang bukti pil ekstasi sebanyak 100 butir kepada RF alias Falo.Setelah bertemu personil menangkap terhadap yang bersangkutan,” jelas juru bicara Polda Sumatera Utara tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut,Kombes Pol.Hadi Wahyudi mengungkapkan, saat di interogasi RF alias Falo mengaku barang bukti pil ekstasi itu di peroleh dari seseorang lelaki berinisial R daftar pencarian orang (DPO) untuk mengantarakan kepada pembeli dengan upah Rp.1 juta.
” Tersangka bersama barang bukti sudah di bawa ke Mako Dit Res Narkoba Polda Sumatera Utara untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(Zulkarnain.Lubis)





