Berita Terkini

Polda Sumatera Utara Tangkap Ratu Ekstasi

382
×

Polda Sumatera Utara Tangkap Ratu Ekstasi

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Subdit II Direktorat (Dit) Res Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap wanita berinisial RF alias Falo (34 tahun) warga Jalan. Mangkubumi Medan,yang terlibat jaringan peredaran narkoba pada hari Jumat tanggal (19/08/2022) kemarin.

” Dari tangan wanita ini di dapatkan barang bukti pil ekstasi siap edar sebanyak 100 butir,” kata Kabid Humas Polda Sumut,Kombes Pol.Hadi Wahyudi,Minggu (21/08/2022).

Baca juga Artikel ini  Gelar Melayu Serumpun Pukau Ribuan Pengunjung dan Berhasil Promosikan Pariwisata Kota Medan

Di jelaskan,awalnya personil Subdit II Direktorat (Dit) Res Narkoba Polda Sumatera Utara mendapatkan laporan informasi dari warga masyarakat bahwa ada seorang wanita yang menjual narkotika jenis pil ekstasi.

” Dari laporan informasi dari warga masyarakat itu personil kemudian melakukan undercover buy dengan memesan barang bukti pil ekstasi sebanyak 100 butir kepada RF alias Falo.Setelah bertemu personil menangkap terhadap yang bersangkutan,” jelas juru bicara Polda Sumatera Utara tersebut.

Baca juga Artikel ini  Pasca Gangguan Transmisi, PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Utara Berhasil Pulihkan 100% Listrik

Kabid Humas Polda Sumut,Kombes Pol.Hadi Wahyudi mengungkapkan, saat di interogasi RF alias Falo mengaku barang bukti pil ekstasi itu di peroleh dari seseorang lelaki berinisial R daftar pencarian orang (DPO) untuk mengantarakan kepada pembeli dengan upah Rp.1 juta.

Baca juga Artikel ini  Pj Walikota Subulussalam: Berperansertalah Membangun Desa dengan Segala Ketulusan

” Tersangka bersama barang bukti sudah di bawa ke Mako Dit Res Narkoba Polda Sumatera Utara untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(Zulkarnain.Lubis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *