Deli Serdang | 1kabar.com
Kebakaran terjadi di kawasan Jalan Simpang Pantai Labu, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (27/08/2026) malam.
Api membakar pohon beringin dan pohon sawit yang berada disekitar simpang dekat pos rel kereta api.
Kepala Dinas (Kadis) Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kabupaten Deli Serdang, Drs. Khairul Azman Harahap, MAP menyampaikan, laporan kebakaran diterima Personel Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kabupaten Deli Serdang pada pukul 20.24 WIB melalui Grup WhatsApp Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kabupaten Deli Serdang.
“Laporan kami terima pukul 20.24 WIB. Petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kabupaten Deli Serdang kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan tiba pada pukul 20.32 WIB,” ujar Khairul Azman Harahap, pada Kamis (27/08/2026) malam.
Setiba di lokasi, Petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kabupaten Deli Serdang mendapati api membakar bagian pohon beringin. Berdasarkan informasi di lapangan, kebakaran yang diduga bermula dari pembakaran sampah dibawah area pepohonan yang kemudian merambat dan membakar vegetasi disekitarnya.
Regu 2 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Mako Kecamatan Lubuk Pakam langsung melakukan pemadaman.
Proses dilanjutkan dengan pendinginan untuk memastikan tidak ada lagi titik api yang berpotensi kembali menyala.
Proses penanganan berlangsung lancar hingga api berhasil dipadamkan secara tuntas.
Dalam kejadian tersebut tidak terdapat korban jiwa, korban luka, maupun warga yang mengungsi. Tidak ada penanganan korban yang diperlukan.
Operasi pemadaman turut melibatkan :
-Regu 2 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Mako Kecamatan Lubuk Pakam.
-Polresta Deli Serdang.
-BPBD Kabupaten Deli Serdang.
-Pemerintah Desa Sekip.
-Babinsa Desa Sekip.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak membakar sampah sembarangan, terutama disekitar pepohonan, lahan kering, maupun kawasan yang berdekatan dengan fasilitas umum.
“Api kecil yang dibiarkan tanpa pengawasan dapat dengan cepat berkembang dan menimbulkan kebakaran,” tegas Khairul Azman Harahap, pada Kamis (27/08/2026) malam.
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kabupaten Deli Serdang mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian kebakaran melalui layanan darurat 112 agar dapat ditangani secepat mungkin.(1kbr/zul)













