19 Kg Sabu Diselundupkan di Mobil Pikap Pengangkut Kambing dari Aceh Menuju Pekanbaru dan Lampung, 2 Tersangka Diamankan

Teks Foto : Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Kombes Pol. Andy Arisandi/(Doks Foto/Istimewa/1kabar.com)

MEDAN | 1kabar.com

Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil membongkar penyelundupan 19 kilogram sabu yang dikirim dari Provinsi Aceh menuju Pekanbaru dan Lampung, Kamis (27/08/2026).

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Kombes Pol. Andy Arisandi, mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (24/08/2026) di Rest Area KM 41 B, ruas Tol Binjai-Langsa, tepatnya di Desa Gohor Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.

Dalam kasus ini, dua orang tersangka diamankan, yakni SB (51), Warga Muaro Jambi, Provinsi Jambi, dan AS alias Farid (22), Warga Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.

Pelaku menjalankan aksinya dengan memasukkan sabu ke dalam mobil pikap L300 bernomor Polisi H 9124 FK yang sebelumnya digunakan untuk mengangkut kambing dari Aceh.

“Awalnya kita mendapatkan informasi yang mengatakan adanya penyelundupan narkoba menggunakan kendaraan mobil pikap yang sebelumnya membawa kambing dari Aceh menuju Pekanbaru-Lampung. Kemudian tim menggelar anggota dari perbatasan Jalan Lintas Medan-Aceh, lalu melakukan lidik dan pulbaket. Saat tim mendapati mobil yang dicurigai melintas di Jalan Tol Medan-Stabat, Langkat, dilakukan penindakan,” ujar Kombes Pol. Andy Arisandi, Kamis (27/08/2026).

Dari bak belakang mobil pikap tersebut, petugas menemukan satu karung plastik warna putih. Di dalamnya terdapat 19 bungkus teh kemasan China warna Ungu berlogo Kapal 888 yang diduga berisi sabu.

Setelah diinterogasi, SB mengaku narkoba tersebut miliknya. Ia mengaku memperoleh sabu itu dari seseorang yang tidak dikenal di Jalan Keude Geurubak, Kecamatan Banda Alam, Idi Rayeuk, Aceh Timur, tepatnya di pinggir jalan, atas suruhan seseorang berinisial JK.

Rencananya, narkoba seberat 19 kilogram tersebut akan diantarkan kepada seseorang di wilayah Pekanbaru dan Lampung dengan imbalan Rp. 100 juta jika berhasil.(1kbr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *