Deli Serdang | 1kabar.com
Penanganan bangunan tembok yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta berada di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Jalan Jaya, Dusun II, Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan, Jumat (21/08/2026).
Persoalan tersebut sebelumnya telah dilaporkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Supremasi Hukum (SUHU), Diki Ginting, dan telah menjadi salah satu materi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Deli Serdang.
Dalam perkembangan penanganannya, Satpol PP Kabupaten Deli Serdang disebut telah melakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut pada Jumat, 31 Juli 2026 lalu. Namun, hingga Jumat (21/08/2026) dini hari, tindak lanjut berupa penertiban maupun tindakan lanjutan terhadap bangunan tersebut belum terlihat.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Supremasi Hukum (SUHU) dan sejumlah pihak yang mengikuti perkembangan persoalan tersebut. Mereka meminta Satpol PP Kabupaten Deli Serdang memberikan penjelasan secara terbuka terkait status penanganan bangunan setelah dilakukan penyegelan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya, Komisi II DPRD Kabupaten Deli Serdang juga telah memberikan rekomendasi agar pihak terkait memberikan batas waktu selama tujuh hari untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Namun, setelah batas waktu yang direkomendasikan tersebut, bangunan dimaksud disebut masih belum ditertibkan. Hal ini menjadi perhatian karena persoalan tersebut menyangkut dugaan bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sekaligus pemanfaatan lahan yang disebut berada dalam kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Selain penertiban bangunan, pihak yang mempersoalkan kasus tersebut juga meminta agar apabila terbukti terjadi pelanggaran pemanfaatan ruang, lahan tersebut dikembalikan ke kondisi semula sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengingat kawasan tersebut disebut sebagai bagian dari kawasan yang harus dilindungi.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Supremasi Hukum (SUHU), Diki Ginting, meminta adanya kepastian langkah dari instansi terkait, khususnya setelah persoalan tersebut dibahas dalam forum resmi DPRD Kabupaten Deli Serdang.
“Jangan sampai penyegelan hanya berhenti pada pemasangan segel tanpa ada kejelasan tindak lanjut. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan kejelasan mengenai langkah yang akan dilakukan pemerintah,” ujar Diki Ginting dalam keterangannya, Jumat (21/08/2026).
Selain itu, pihaknya mempertanyakan dasar hukum dan standar operasional prosedur (SOP) yang menjadi acuan Satpol PP Kabupaten Deli Serdang dalam menentukan tahapan serta batas waktu tindak lanjut setelah dilakukan penyegelan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Deli Serdang, Marjuki, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsAppnya pada Kamis (20/08/2026), hingga berita ini disusun belum memberikan jawaban terkait status penanganan bangunan tersebut.
Konfirmasi tersebut antara lain meminta penjelasan mengenai alasan belum dilaksanakannya penertiban, tahapan penanganan yang telah ditempuh, dasar hukum yang digunakan, serta kepastian jadwal tindakan selanjutnya.
Persoalan ini dinilai tidak lagi sebatas laporan masyarakat, karena telah mendapat perhatian DPRD Kabupaten Deli Serdang melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi II DPRD Kabupaten Deli Serdang dan telah melahirkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti.
Publik berharap seluruh pihak terkait menjalankan rekomendasi DPRD Kabupaten Deli Serdang serta ketentuan peraturan yang berlaku secara transparan dan konsisten. Terlebih, apabila hasil pemeriksaan nantinya memastikan adanya pelanggaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun pemanfaatan kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), tindakan penertiban dan pemulihan fungsi lahan diharapkan dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpol PP Kabupaten Deli Serdang maupun Instansi terkait masih diharapkan memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan bangunan tersebut.(1kbr/ds/ac/inn0101/aceng-40)












