BNN bersama Bareskrim Polri Gerebek Diskotik di Penjaringan Jakut, 13 Orang Pengunjung Positif Narkoba

Teks Foto : Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar operasi gabungan di empat tempat hiburan malam di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur pada Sabtu (17/10/2026)/(Doks Foto/Istimewa/1kabar.com/Redaksi)

1kabar.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar operasi gabungan di empat tempat hiburan malam di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur pada Sabtu (17/10/2026).

Dari 328 pengunjung yang menjalani tes urine, 13 orang diantaranya terdeteksi positif mengonsumsi narkotika. Delapan orang terindikasi menggunakan etomidate, empat orang positif methamphetamine, dan satu orang positif THC.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Brigjen Pol. Adri Irniadi, menjelaskan bahwa operasi gabungan ini merupakan kelanjutan dari upaya pemberantasan narkotika yang dalam beberapa minggu terakhir dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) bersama Kepolisian Daerah (Polda) di sejumlah kawasan rawan narkoba di Indonesia.

Kali ini, operasi menyasar tempat hiburan malam sebagai langkah untuk mengawasi potensi penyalahgunaan narkotika di ruang publik, khususnya etomidate yang marak disalahgunakan melalui rokok elektrik atau vape dan menjadi ancaman yang perlu diwaspadai karena berisiko membahayakan kesehatan.

Sebagai tindak lanjut hasil operasi, 13 orang yang terdeteksi positif berdasarkan hasil tes urine, menjalani asesmen oleh Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menentukan bentuk penanganan yang sesuai dengan kondisi masing-masing.

Hasil asesmen menunjukkan bahwa seluruhnya berada dalam kategori penggunaan ringan. Lima orang direkomendasikan menjalani intervensi singkat, tujuh orang mengikuti rehabilitasi rawat jalan, sedangkan satu orang lainnya memerlukan asesmen lanjutan untuk menentukan penanganan yang tepat.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), dr. Amrita Devi, menegaskan bahwa penanganan terhadap individu yang terindikasi menggunakan narkotika perlu didasarkan pada hasil asesmen agar layanan yang diberikan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.

Pendekatan ini menjadi bagian dari upaya Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memastikan penyalahguna narkotika mendapatkan intervensi dan layanan rehabilitasi secara tepat, sehingga dapat mencegah risiko penggunaan berlanjut sekaligus mendukung proses pemulihan.

Langkah ini mencerminkan pendekatan humanis Badan Narkotika Nasional (BNN) yang tidak hanya berfokus pada pemberantasan peredaran gelap narkotika, tetapi juga mengedepankan pemulihan bagi individu yang membutuhkan layanan rehabilitasi.

Melalui operasi bersama ini, sinergi Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak hanya memperkuat upaya penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika saja, tetapi juga memastikan bahwa upaya pemberantasan narkotika dapat berjalan beriringan dengan langkah penyelamatan dan pemulihan bagi korban penyalahgunaan narkotika.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *