Diduga Libatkan Warga Negara Pakistan dan India, Polda Sumut Berhasil Bongkar Jaringan Online Scamming Internasional

Teks Foto : Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil membongkar jaringan online scamming berskala internasional yang diduga beroperasi dari sebuah apartemen di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (06/08/2026)/(Doks Foto/1kabar.com)

MEDAN | 1kabar.com

Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil membongkar jaringan online scamming berskala internasional yang diduga beroperasi dari sebuah apartemen di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (06/08/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah orang, termasuk warga Negara asing asal Pakistan dan India, untuk kepentingan penyelidikan.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Bayu Wicaksono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari hasil penyelidikan terhadap aktivitas penipuan daring yang menyasar korban dengan berbagai modus.

Polisi menetapkan seorang pria berinisial FM sebagai tersangka. Sementara itu, dua warga Negara Pakistan, seorang warga Negara India, serta seorang Perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga turut diamankan dan masih berstatus saksi dalam proses penyidikan.

Menurut penyidik, jaringan tersebut sebelumnya pernah beroperasi di Kamboja sebelum berpindah ke Indonesia. Para pelaku yang diduga membagi peran dengan menyamar sebagai petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK), anggota kepolisian, hingga petugas Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menakut-nakuti korban agar mentransfer sejumlah uang.

Selain modus penyamaran sebagai aparat, kelompok tersebut juga diduga menjalankan aksi love scamming melalui media sosial dengan menggunakan identitas palsu untuk mendekati calon korban sebelum melakukan penipuan.

Dalam kasus yang berhasil diungkap Polda Sumut, seorang korban asal Kalimantan dilaporkan mengalami kerugian hingga sekitar Rp. 6,7 miliar setelah diyakinkan bahwa dirinya sedang tersangkut perkara tindak pidana pencucian uang dan diminta mentransfer dana secara bertahap.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua mobil, satu sepeda motor, telepon genggam, laptop, serta perangkat komunikasi lain yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan siber tersebut.

Polda Sumatera Utara menegaskan pengusutan kasus masih terus dikembangkan, termasuk berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan jaringan lintas negara.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *