Pengadilan Negeri Medan Kabulkan Permohonan Praperadilan Arjoni, Penghentian Penyidikan Polda Sumut Dinyatakan Tidak Sah

Teks Foto : Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Arjoni/(Doks Foto/LBH Medan/1kabar.com)

MEDAN | 1kabar.com

Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus mengabulkan seluruhnya Permohonan Praperadilan Arjoni (Korban/Ibu dengan Dua Orang Anak) terkait tidak sahnya Penghentian Penyidikan yang dilakukan Para Termohon dalam hal ini Kapolda Sumut, Dirreskrimum Polda Sumut, Kasubdit III TP Jatanras Polda Sumut, Kompol. Jama K Purba, Plt Kanit 4 Subdit III Polda Sumut, AKP. Suyanto Usman Nasution, S.H, AKP. Hardi. H. Sianipar, S.H, dan Bacrul J. Ritonga, S.H.

Penghentian penyidikan dugaan tindak penggelapan harta bersama yang mengakibatkan kerugian korban dan dua orang anaknya telah di putus oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Medan, Lodewijk Ivandrie Simanjuntak, S.H., M.H.

Sebelum putusan dibacakan para pihak pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB memberikan konklusi (Kesimpulan). Pasca sidang konklusi hakim menskors persidangan untuk dilanjukat ke agenda putusan.

Memasuki sidang putusan, Hakim Lodewijk membaca dengan tegas Putusan Praperadilan Nomor : 80/Pid.Pra/2026/PN Mdn, pada Selasa, 11 Agustus 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Arjoni sebagai berikut :

1). Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

2). Menyatakan penghentian penyidikan oleh para termohon tidak sah menurut hukum (Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SP.Henti.Sidik/367.a/VI/RES.1.11./2026/Ditreskrimum Polda Sumut tertanggal 26 juni 2026 dan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/Henti. Sidik/08.b/VI/RES.1.11 Ditreskrimum Polda Sumut tertanggal 26 Juni 2026.

3). Memerintahkan kepada para termohon untuk melanjutkan kembali penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 31 Mei 2021.

4). Membebankan biaya perkara kepada negara sebasar nihil.

Melalui putusan Praperadilan Hakim juga menilai jika alasan penghentian penyidikan yang menyatakan bukan merupakan tindak pidana tidak dapat dibenarkan karena tidak adanya fakta baru yang berkaitan dengan alasan tersebut dan penghentian hanya berdasarkan koordinasi.

Bahkan hakim menyatakan sebelum penghentian penyidikan justru penyidik telah menemukan tindak pidana dan sejak awal penyidik telah menyakini jika perbuatan tersebut merupakan tindak pidana berdasarkan dua alat bukti dan bahkan didukung dengan Putusan Praperadilan Nomor : 20/Pid.pra/2025/PN Medan yang diputus oleh hakim Monita Honeisty Br. Sitorus, S.H., M.H, secara tegas menyatakan penetapan Heri Rahman Sah menurut hukum.

Menyiakapi putusan praperdilan Pengadilan Negeri Medan,Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H, mengapresiasi putusan a quo dan menilai hakim telah memberikan keadilan kepada Arjoni.

Atas putusan Praperadilan Irvan Saputra juga meminta Kapolda Sumut untuk segera menindaklajutinya putusan tersebut dan secara tegas menyatakan jika Kapolda Sumut dan Jajarannya telah bertentangan dengan UUD 1955, UU 39 Tahun 1999 tentang HAM dan khususnya KUHAP.

Tindakan para termohon juga merupakan tindakan yang sewenang-wenangdan merugikan Arjoni dan anak-anaknya dalam mencari keadilan.

Sebelumnya perlu diketahui jika laporan korban telah secara berlarut-larut (Undue Delay) tidak diselesaikan dalam artian telah 5 (lima) tahun pasca laporan polisi hal ini menggambarkan ketidak profesionalan Polda Sumatera Utara.

Namun, berjalanya waktu Polda Sumatera Utara menetapkan Heri Rahman sebagai tersangka dan atas penetapan tersebut Heri Rahman mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan dan akhirnya diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan Monita Honeisty br. Sitorus, S.H., M.H, sebagaimana Putusan Praperadilan Nomor : 20/Pid.Pra/2025/PN Medan.

Hakim Tunggal secara tegas menyatakan “Penetapan tersangka sah menurut Hukum” dengan kata lain menolak Praperadilan Heri Rahman.

Tetapi anehnya, Polda Sumatera Utara malah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SP.Henti.Sidik/367.a/VI/RES.1.11./2026/Ditreskrimum Polda Sumut tertanggal 26 Juni 2026 dan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/Henti. Sidik/08.b/VI/RES.1.11 Ditreskrimum Polda Sumut tertanggal 26 Juni 2026 dengan alasan perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Atas penghentian penyidikan tersebut, Arjoni mengajukan permohonan Praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan penyidik dalam melakukan penghentian penyidikan.

Dalam proses persidangan praperadilan, Arjoni melalui kuasanya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menghadirkan alat bukti baik itu surat, saksi dan ahli (Fiqih dan Pidana).

Adapun Ahli Fiqih yang diajukan Assoc. Prof. Dr. Zamakhsyari Bin Hasballah Thaib, Lc, M.A dan Ahli Pidana Dr. Rina Melati Sitompul, S.H., M.H. Ahli keduanya dari Universitas Dharmawangsa secara tegas memberikan keterangan sebagaiman keahlian masing-masing.

Kedua ahli menekankan pentingnya pemenuhan prosedur hukum dalam setiap tindakan baik secara fiqih maupun KUHAP terkait penghentian penyidikan.

Direktur Lembaga Bantuan (LBH) Medan, Irvan Saputra, S.H., MH, menilai putusan tersebut tidak hanya berkaitan dengan keberlanjutan penanganan perkara Arjoni, tetapi juga menegaskan pentingnya setiap tindakan aparat penegak hukum dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku dalam hal ini KUHAP demi keadilan dan kepastian hukum terhadap masyarakat.

Irvan Saputra menegaskan bahwa proses hukum selanjutnya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur. Serta tidak ada Privilege (Keistimewaan )bagi siapapun diahadapan hukum termasuk Heri Rahman.(1kbr/mdn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *