Berita  

Pemkab Bireuen Turun Langsung Tandai Aset di Keudee Gurugok,

Bireuen | 1Kabar.com .– Pemerintah Kabupaten Bireuen kembali turun langsung ke kawasan perdagangan Keudee Gurugok, Kecamatan Gandapura, Sabtu (26/9/2026), untuk melanjutkan pendataan sekaligus melakukan penandaan terhadap aset daerah yang berada di kawasan tersebut.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut pendataan awal aset Pemerintah Kabupaten Bireuen yang sebelumnya dilakukan atas arahan Bupati Bireuen Ir. H. Mukhlis, ST. Pendataan dilanjutkan secara bertahap untuk memastikan keberadaan, status kepemilikan, serta pemanfaatan aset pemerintah daerah di lapangan.

Di kawasan Keudee Gurugok, Pemkab Bireuen sebelumnya mencatat sekitar 179 kios atau bangunan beserta tanah yang berkaitan dengan aset pemerintah daerah.

Pada kegiatan Sabtu tersebut, tim pemerintah melakukan verifikasi lapangan sekaligus memasang pamflet berukuran sekitar 20 x 30 sentimeter bertuliskan “Tanah Ini Milik Pemerintah Kabupaten Bireuen” pada objek atau bagian toko dan kios yang telah diidentifikasi sebagai aset daerah.

Penandaan tersebut dilakukan sebagai bentuk informasi kepada masyarakat sekaligus memperjelas keberadaan aset milik Pemerintah Kabupaten Bireuen.

Pemkab Bireuen menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pendataan dan penataan aset daerah, bukan penggusuran pedagang.

Sebelumnya, pemerintah juga telah melakukan komunikasi dengan para pedagang dan memberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi, terutama menyangkut status Hak Guna Bangunan (HGB), pemanfaatan tanah, administrasi bangunan, serta kemungkinan mekanisme pengelolaan dan sewa-menyewa pertokoan ke depan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah perlu memastikan terlebih dahulu data dan status setiap objek sebelum menentukan langkah lanjutan, sehingga penataan dapat dilakukan secara tertib dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Keuchik Blang Keudee Sambut Baik

Keuchik Blang Keudee, Munzir Taib, menyambut baik langkah Pemkab Bireuen yang turun langsung melakukan pendataan dan pemasangan penanda aset.

Menurutnya, penandaan tersebut penting sebagai informasi bagi masyarakat, terlebih sebagian pedagang yang saat ini masih mengelola tempat usaha merupakan generasi yang berbeda dari pemilik atau pengguna sebelumnya.

«“Ini langkah yang baik. Dengan adanya pendataan dan penandaan, ke depan anak cucu kita juga mudah mengetahui status aset dan tidak terjadi salah paham,” ujar Munzir.»

Ia berharap keterbukaan mengenai status aset dapat membantu masyarakat membedakan tanah atau bangunan yang merupakan milik pemerintah dengan aset atau hak masyarakat.

Pedagang Apresiasi Pendataan Aset

Apresiasi juga disampaikan pedagang Keudee Lapang melalui Keuchik Keudee Lapang, Nurdin Ben Dagang.

Ia menyampaikan terima kasih kepada Bupati Bireuen dan jajaran pemerintah daerah yang telah mendorong pendataan kembali aset daerah di kawasan pertokoan dan perdagangan.

«“Alhamdulillah, kami berterima kasih kepada Bupati Bireuen Ir. H. Mukhlis yang sudah meminta para pihak mendata dan menandai ruko, kios maupun aset daerah,” ujarnya.»

Menurutnya, kejelasan data aset penting untuk pembenahan pengelolaan pertokoan ke depan, termasuk menyangkut administrasi serta pemanfaatan bangunan yang berdiri di atas tanah milik pemerintah daerah.

Ia berharap setelah pendataan selesai, masyarakat mendapatkan penjelasan yang lebih jelas mengenai mekanisme pengurusan HGB, pemanfaatan tanah, serta pola sewa-menyewa pertokoan sesuai peraturan yang berlaku.

«“Yang kami harapkan ke depan semuanya lebih jelas dan terarah, baik mengenai HGB maupun pengelolaan dan sewa-menyewa pertokoan,” katanya.»

Kegiatan pendataan dan penandaan aset tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Bireuen H. Ir. Razuardi, ST., MT., Sekda Bireuen Ismunandar, ST., MT., Asisten II Setdakab Bireuen Mawardi, SSTP., M.Si., Asisten III, Plt. Kasatpol PP Bireuen , Musni Syahputra, S.IP., M.Ec.Dev., serta Plt. Kepala Disperindagkop Bireuen Zulfikar, SP., MP, . dan unsur pengelola aset daerah serta petugaa. Retribusi kecamatan Gandapura,

Turut hadir Camat Gandapura Birul Walidin, S.STP., M.Ec.Dev., Kabagops Polres Bireuen AKP Sarmili bersama personel, Pelda Jali mewakili PM Bireuen, Danyonif 113/JS Letkol Inf Agus Susanto, S.Sos., M.M. beserta anggota, Para Babinsa perwakilan Kodim 0111 Bireuen, Danramil 08 Gandapura Kapten Inf Nurdin Juned bersama para Babinsa, serta Kapolsek Gandapura IPTU Jusman, Andri Rinaldi, staf intelijen Kejari Bireuen, juga para pedangang Pasar Geurogok Gandapura, keuchik dan tokoh Kecamatan Gandapura.

Kehadiran unsur pemerintah daerah, kewilayahan dan keamanan tersebut menunjukkan bahwa proses pendataan dan penataan aset dilakukan secara terpadu di lapangan.

Kepala Disperindagkop BireuenZulfikar, SP., MP mengatakan Pendataan di Keudee Gurugok menjadi bagian dari langkah Pemkab Bireuen dalam menertibkan dan memperjelas keberadaan aset daerah yang tersebar di berbagai wilayah kecamatan.

Pendataan awal yang dilakukan atas arahan Bupati Bireuen kemudian menjadi dasar bagi pemerintah untuk melanjutkan identifikasi secara lebih rinci di lapangan.

Proses tersebut diharapkan tidak berhenti di Kecamatan Gandapura, tetapi dapat berlanjut terhadap aset-aset daerah lainnya di wilayah Kabupaten Bireuen.

Bagi pemerintah daerah, pendataan menjadi penting untuk memastikan aset tercatat, diketahui keberadaannya dan dapat dikelola secara tertib. Sementara bagi masyarakat dan pedagang, kejelasan data diharapkan memberikan kepastian informasi mengenai status tanah dan bangunan yang selama ini dimanfaatkan.

Terlebih terhadap aset yang telah lama dimanfaatkan masyarakat, pemerintah perlu memastikan setiap tahapan dilakukan secara terbuka, terukur, komunikatif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemasangan pamflet “Tanah Ini Milik Pemerintah Kabupaten Bireuen” dengan demikian bukan sekadar penanda fisik, tetapi menjadi bagian dari upaya memperjelas administrasi dan status aset daerah di lapangan.

Penataan aset berjalan, aktivitas masyarakat tetap diperhatikan. Kuncinya adalah data yang jelas, komunikasi terbuka dan kepastian aturan, sehingga kepentingan pemerintah dalam menjaga aset daerah dapat berjalan beriringan dengan kepentingan masyarakat yang selama ini beraktivitas di kawasan perdagangan tersebut.

( NURDIN ISMEHRAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *