Pemkab Deli Serdang dan Yayasan Budha Tzu Chi Berkolaborasi Rehabilitasi 300 RTLH

Teks Foto : Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan memimpin Rapat Pelaksanaan Rehabilitasi 300 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bersama Yayasan Buddha Tzu Chi di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Deli Serdang, Jumat (31/07/2026)/(Doks Foto/1kabar.com/Zulkarnain Lubis)

Deli Serdang | 1kabar.com

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mematangkan Pelaksanaan Rehabilitasi 300 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui Program Berbenah Kampung yang digagas Yayasan Buddha Tzu Chi. Hal itu dibahas dalam rapat koordinasi di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Deli Serdang, Kecamatan Lubuk Pakam, Jumat (31/07/2026).

Rapat dipimpin Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan dan dan dihadiri perwakilan Yayasan Buddha Tzu Chi, Perangkat Daerah terkait, serta Pemerintah Kecamatan yang menjadi lokasi pelaksanaan program.

Rudi mengatakan, penyediaan rumah layak huni merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus didukung melalui kolaborasi berbagai pihak. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengapresiasi kepedulian Yayasan Buddha Tzu Chi yang berkontribusi membantu masyarakat melalui Program Berbenah Kampung.

“Program ini diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, proses pendataan, verifikasi calon penerima, hingga pelaksanaan rehabilitasi harus dilakukan secara terkoordinasi agar bantuan tepat sasaran,” ujar Rudi Akmal.

Melalui program ini, sebanyak 300 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Tahun 2026 akan direhabilitasi di 11 Kecamatan, yakni Kecamatan Pantai Labu, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kecamatan Pagar Merbau, Kecamatan Batang Kuis, Kecamatan STM Hilir, Kecamatan Pancur Batu, Kecamatan Namorambe, Kecamatan Lubuk Pakam, Kecamatan STM Hulu, Kecamatan Biru-Biru, dan Kecamatan Kutalimbaru.

Melalui rapat tersebut, seluruh Perangkat Daerah dan Pemerintah Kecamatan diminta memperkuat koordinasi, memastikan kelengkapan administrasi, serta mengawal pelaksanaan program agar rehabilitasi rumah dapat berjalan efektif, transparan, dan selesai tepat waktu.(1kbr/nain-40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *