1kabar.com — MEDAN | Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota menggerebek sarang narkoba di Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, pada Jumat (16/10/2026) dini hari.
Dalam penggerebekan sekitar pukul 03.30 WIB itu, polisi berhasil mengamankan seorang bandar narkoba berinisial JK alias Adek Bibir berusia (47 tahun), Warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Satria, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Medan Kota, AKP. Feriawan, memimpin langsung Gerebek Sarang Narkoba (GSN) bersama Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota, Iptu. Poltak M. Tambunan.
Kapolsek Medan Kota, AKP. Feriawan melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu. Poltak M. Tambunan kepada 1kabar.com mengatakan di lokasi, personel melakukan undercover buy atau penyamaran dengan bertransaksi kepada pelaku.
“Saat transaksi berlangsung, tim langsung mengamankan pelaku,” ujar Poltak, Jumat (16/10/2026).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu paket kemasan Rp. 100 ribu berisi narkotika jenis sabu, satu buah celurit, satu unit Handphone Android merek Oppo dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 450 ribu.
“Hasil interogasi, bandar narkoba tersebut mendapatkan sabu dari seorang laki-laki dengan panggilan Ane di Mangkubumi dan menjualnya kembali di seputaran Gang Nasional,” kata Poltak.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti kemudian diboyong ke Mapolsek Medan Kota.
Ia juga mengimbau warga sekitar untuk menjauhi narkoba dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana narkotika di lingkungannya.
“Kami imbau warga untuk menjauhi maupun melaporkan tindak pidana narkotika di lingkungan tersebut,” pungkasnya.(1kbr/mdn/lubis40)













