1kabar.om – MEDAN | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan bersama Tim Gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan TNI, pada Senin (19/10/2026) siang menggerebek sarang narkoba di Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, Kecamatan Medan Maimun.
Dalam penggerebekan ini, petugas berhasil meringkus seorang pengedar narkoba dan menyita beragam barang bukti narkotika.
Penggerebekan yang dipimpin Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP. Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P dilakukan guna menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
Tim gabungan yang kemudian melakukan penyelidikan, mendapati adanya aktivitas terlarang seorang pria berinisial MR (27), Warga Jalan Sei Mati, Gang Bunga, Kecamatan Medan Maimun, yang berperan aktif menjual narkoba di lokasi penggerebekan.
“Pelaku ini merupakan penjual utama di gang ini, dari tangan yang bersangkutan kami sita 2 paket sabu siap edar, hampir 1 ons ganja kering, timbangan elektrik, dan sejumlah uang,” ungkap Rafli.
Rafli menambahkan, di lokasi penggerebekan pihaknya menemukan dua barak narkoba, yang kemudian dihancurkan dan dibakar. Hal ini dilakukan, agar praktek serupa tidak terulang.
“Dua barak narkoba yang kami temukan kami hancurkan dan kami bakar, ini komitmen kami bersama tim gabungan untuk menjadikan tempat ini bersih dari peredaran narkoba,” tambah Rafli.
Nantinya, kawasan ini akan diawasi oleh tim gabungan. Penggerebekan serupa, dipastikan akan dilakukan jika praktek jual beli narkoba kembali ditemukan di tempat ini.
“Kami akan jadikan tempat ini zona pantauan kami, agar tidak adalagi peredaran narkoba di tempat ini. Kami juga sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku. Sesuai dengan tagline Bapak Kapolri, pulihkan para pengguna, putus mata rantai bandar narkoba, Polisi bersama masyarakat,” pungkasnya.(1kbr/sp40)













