MEDAN | 1kabar.com
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) mencatat bahwa sepanjang April 2026 telah terjadi 19 peristiwa dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) diberbagai wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Dari jumlah tersebut, 13 kasus atau 68% diantaranya melibatkan aktor Negara baik sebagai pelaku utama, pihak yang berkolaborasi dengan kekuatan korporasi, maupun Institusi yang melakukan pembiaran dan pemutusan hak korban atas keadilan, Rabu (27/05/2026).
Lonjakan keterlibatan aktor Negara dari Bulan sebelumnya 55% pada Maret 2026 menjadi 68% pada April 2026 menunjukkan bahwa penurunan kualitas perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berada pada taraf yang mengkhawatirkan. Institusi Negara yang diamanatkan oleh Konstitusi untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak warganya, justru secara sistemik beralih rupa menjadi instrumen represi dan sumber utama kecemasan publik.
Kasus Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS) Labura sebagai episentrum pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berlapis dan kompleks konflik agraria yang menimpa Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS) di Kabupaten Labuhanbatu Utara kini telah menjadi episentrum krisis kemanusiaan yang sangat berlapis dan kompleks.
Sejak pasca penggusuran Januari 2026 lalu, warga secara tragis dipaksa menjadi pengungsi diatas tanahnya sendiri dengan menjadikan Masjid Ar-Rahman sebagai tempat tinggal darurat serta mendirikan dapur umum untuk bertahan hidup.
Hilangnya akses ke kebun produktif merampas kedaulatan pangan mereka hingga untuk makan mereka hanya memanfaatkan sisa-sisa dari tanaman dikebun mereka misalnya pakis liar dari sisa-sisa lahan.
Dari situasi ini menempatkan kelompok perempuan dan anak-anak sebagai pihak yang paling rentan, anak-anak mengalami trauma psikologis mendalam akibat deru alat berat dan kehadiran ratusan aparat saat penggusuran, sementara kelompok perempuan harus memikul beban ganda sebagai pilar utama dalam mengorganisir kelangsungan hidup seluruh komunitas di tengah keterbatasan logistik dan kecemasan yang terus membayangi.
Memasuki Bulan April 2026, rentetan penderitaan panjang warga tersebut kian diperparah secara drastis dan menjadi peristiwa paling serius dalam catatan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Pada 9 April 2026, Warga Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS) kembali terusir dengan terjadinya pembongkaran Masjid Ar-Rahman yang selama ini menjadi tempat ibadah sekaligus satu-satunya tempat bertahan warga yang sudah tidak memiliki tanah dan tempat tinggal pasca penggusuran paksa Januari 2026 lalu di tengah konflik agraria dengan PT. SMART.
Peristiwa ini melibatkan pihak perusahaan bersama aparat keamanan dan pemerintah setempat. Beriringan atas peristiwa itu tentu warga yang berusaha mempertahankan ruang hidupnya mengalami kekerasan fisik dimana setidaknya ada 12 orang yang mengalami luka-luka.
Tidak hanya itu, berdasarkan kesaksian warga saat itu ada dua warga inisial HP dan BK juga yang diduga sempat dibawa oleh aparat yang diduga dari Bawah Kendali Operasi (BKO) TNI ke Polres Labuhanbatu tanpa prosedur yang jelas sebelum akhirnya dilepaskan setelah lebih dari satu hari ditahan.
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) juga mencatat adanya dugaan penghalang-halangan atau penolakan pembuatan Laporan Polisi oleh warga yang menjadi korban kekerasan dan pengrusakan Posko saat terjadinya konflik.
Bahkan dalam perkembangan selanjutnya, Dedi, seorang petani yang turut bersolidaritas terhadap Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS), justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan konflik tersebut.
Kemudian ia ditawarkan untuk penyelesaian kasus secara restorative justice (RJ) dengan mengajukan permohonan mediasi, akan tetapi salah satu syarat yaitu agar ia tidak berada di areal yang diklaim sebagai Hak Guna Usaha (HGU) konflik lahan antara Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS) dengan PT. SMART.
Sehingga dapat dipahami bahwa hal ini sebagai bentuk pembungkaman atas kebebasan berpendapat terhadap Dedi.
•Chilling Effect.
Chilling effect adalah fenomena dimana individu atau kelompok merasa takut untuk menyuarakan pendapat, berpartisipasi dalam politik, atau mengekspresikan pandangan kritis karena ancaman sanksi, intimidasi, pelecehan, atau kriminalisasi.
Kasus Padang Halaban ini menambah daftar panjang buntut konflik agraria yang tidak terselesaikan dengan melakukan pendekatan keamanan dan represif, bukan melalui mekanisme penyelesaian yang adil dan berbasis perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), praktik kriminalisasi, kekerasan, serta pembatasan akses keadilan terhadap warga yang memperjuangkan tanah dan ruang hidupnya merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak atas rasa aman, hak atas perlindungan hukum, hak atas kebebasan berserikat dan berpendapat, serta hak atas kehidupan yang layak.
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) juga menyoroti praktik pelibatan aparat keamanan termasuk unsur Bawah Kendali Operasi (BKO) TNI, dalam konflik agraria dan pengamanan aktivitas korporasi.
Keterlibatan aparat dalam ruang sipil seperti ini berpotensi menciptakan relasi kuasa yang timpang antara masyarakat dan aparat, serta meningkatkan risiko intimidasi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap warga.
•Kekerasan Seksual Terhadap Anak Masih Tinggi.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak juga masih menjadi persoalan serius sepanjang April 2026. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) mencatat di Bulan ini ada 3 kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, dan bila diakumulasi dari bulan Januari hingga Maret 2026 total ada 10 kasus dengan jumlah korban mencapai 41 anak.
Pada Bulan ini, salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah yang menimpa inisial AP (13 tahun) di Kecamatan Medan Denai, yang diduga dilakukan oleh seorang yang merupakan mantan rekan kerja ayah korban. Dalam kasus lain, seorang anak perempuan inisial ZR (13 tahun) di Kecamatan Medan Labuhan yang diduga menjadi korban KS oleh pria lanjut usia dengan modus pemberian uang.
Berulangnya kasus kekerasan seksual terhadap anak mengindikasikan masih sangat lambannya sistem perlindungan anak, baik dalam aspek pencegahan maupun penanganan. Hal ini juga mengindikasikan pembiaran Pemerintah Daerah terkhusus Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas kasus yang berulang belum terlihat penanganan khusus baik dalam pencegahan dan penanganan.
Dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), Negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan khusus terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan berbagai instrumen Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
•Kekerasan dan Penyalahgunaan Wewenang oleh Aparat Negara Terus Terjadi.
keterlibatan aparat Negara dalam tindakan kekerasan dan penyalahgunaan kewenangan juga masih menjadi pola dominan sepanjang April 2026.
Salah satu kasus yang amat memalukan adalah aksi koboi dijalan pada dini hari tanggal 6 April 2026 lalu, empat orang laki-laki yang mengaku Polisi melakukan pengancaman, intimidasi, pemukulan hingga penodongan senjata api (pistol) terhadap dua pekerja pangkas rambut inisial D dan R di Jalan Mustafa, Glugur Darat, Kota Medan.
Selain itu, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) juga menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh seorang oknum polisi aktif di Polres Tapanuli Selatan dalam konflik sengketa lahan di Kabupaten Padang Lawas Utara. Oknum tersebut diduga melakukan klaim sepihak terhadap lahan warga dan membuat laporan yang kemudian dihentikan karena tidak terbukti.
Rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahwa sebagian aparat Negara masih menggunakan kewenangannya secara represif dan diluar prinsip legalitas, proporsionalitas, serta akuntabilitas.
Ketika aparat justru menjadi pelaku intimidasi, kekerasan, atau kriminalisasi, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang mencederai.
•Prinsip Negara Hukum.
•Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Kebebasan Pers.
Sepanjang April 2026, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) juga mencatat adanya pembatasan terhadap kebebasan beragama dan kebebasan pers.
Selain kasus pembongkaran Masjid di Padang Halaban, kasus penutupan akses Gereja Oikumene (Chapel USU) di Kota Medan memperlihatkan bagaimana hak kebebasan beragama masih rentan mengalami intervensi sepihak.
Penutupan akses Gereja yang diduga melibatkan sejumlah pihak termasuk Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara memicu ketegangan dan aksi pembukaan paksa oleh jemaat agar ibadah tetap dapat dilaksanakan.
Selain itu, kasus penganiayaan saat melakukan konfirmasi yang dialami oleh Jurnalis TVOne inisial I di Kabupaten Paluta yang dilakukan oleh oknum ASN Dinas Kesehatan setempat pada 14 April 2026, juga menunjukkan ancaman terhadap kebebasan pers dan keselamatan Jurnalis saat menjalankan tugas Jurnalistiknya masih terus terjadi di Sumatera Utara (Sumut).
Dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), kebebasan beragama dan kebebasan pers merupakan bagian dari hak sipil dan politik (Sipol) yang dijamin oleh Konstitusi. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap warga dapat menjalankan ibadah dan aktivitas Jurnalistik tanpa intimidasi maupun kekerasan.
•Pelanggaran Hak Buruh dan Hak Ekonomi Sosial.
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) juga mencatat peristiwa yang berkaitan dengan pelanggaran hak pekerja dan ekonomi sosial masyarakat. Misalnya kasus kecelakaan kerja yang menewaskan inisial WS di Proyek Pembangunan Islamic Center di Martubung, Kota Medan memperlihatkan dugaan lemahnya penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), termasuk tidak aktifnya BPJS Ketenagakerjaan korban.
Selain itu, dugaan intimidasi terhadap keluarga korban juga dilakukan untuk mengubah kronologi kematian yang menunjukkan buruknya perlindungan terhadap buruh agar bebas dari tanggung-jawab atas hak pekerja.
Kasus lain yang menonjol adalah dugaan PHK terselubung terhadap dua pekerja di UPTD Pelayanan Sosial Lanjut Usia di Kabupaten Asahan. Dua pekerja yang telah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun diduga dipaksa melamar ulang melalui skema outsourcing dan akhirnya kehilangan pekerjaan tidak diterima kembali, hal ini diduga sebagai upaya PHK sepihak dengan menghilangkan tanggung-jawab hak-hak normatif bagi pekerja. Kemudian mereka juga disebut belum menerima pembayaran upah selama dua bulan terakhir.
Selain itu, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) juga menyoroti kasus inisial JA, seorang Karyawan PTPN IV Pasir Mandoge Kabupaten Asahan yang diduga dipaksa mengundurkan diri setelah disebut menjadi korban praktik mafia sawit di lingkungan perusahaan.
Kasus ini memunculkan dugaan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja karena pengunduran diri diduga dilakukan dibawah tekanan dan tidak melalui mekanisme ketenagakerjaan yang adil. Peristiwa ini memperlihatkan masih lemahnya perlindungan terhadap buruh yang berhadapan dengan relasi kuasa perusahaan besar.
Dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), hak atas pekerjaan yang layak, kondisi kerja yang aman, dan jaminan sosial merupakan bagian dari hak ekonomi dan sosial yang wajib dipenuhi oleh Negara maupun pemberi kerja.(inn0101/1kbr/ac/mdn-40)












