LUBUK PAKAM, 1kabar.com – Nama Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Deli Serdang ikut terseret dalam isu dugaan intervensi pengadaan jilbab di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC LPM Lubuk Pakam, Muhammad Arif Aulia, meminta pihak-pihak yang menyampaikan tudingan agar tidak menggiring opini tanpa disertai bukti dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hal itu disampaikannya kepada awak media, Kamis (17/9/2026).
Menurut Arif, setiap tudingan terkait proses pengadaan barang dan jasa pemerintah seharusnya disampaikan berdasarkan data serta fakta yang jelas. Terlebih, ketika tudingan tersebut sudah menyebut nama pihak tertentu.
“Jangan menggiring opini bahwa Ketua TP PKK Deli Serdang mengintervensi Kesra dalam hal pengadaan jilbab. Kalau memang ada dugaan intervensi, tunjukkan buktinya. Jangan hanya berdasarkan asumsi kemudian nama seseorang diseret,” ujar Arif.
Ia menilai, isu pengadaan jilbab di Bagian Kesra harus dilihat secara objektif dengan mengacu pada mekanisme dan kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurutnya, perlu dibedakan antara adanya persoalan dalam proses pengadaan dengan tudingan bahwa pihak tertentu melakukan intervensi. Sebab, tudingan intervensi membutuhkan dasar yang jelas agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
“Kalau ada yang dianggap bermasalah dalam pengadaan, silakan dikritisi dan diperiksa sesuai aturan. Tetapi jangan langsung mengaitkan atau menuduh seseorang melakukan intervensi kalau tidak ada bukti yang jelas,” katanya.
Arif juga meminta agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi isu personal. Menurutnya, kontrol masyarakat terhadap pemerintah memang diperlukan, terutama menyangkut penggunaan anggaran dan pelaksanaan program pemerintah.
Namun, kata dia, kontrol sosial harus tetap dilakukan secara objektif, kritis, dan bertanggung jawab.
“Kita tidak melarang kritik. Justru kritik itu penting sebagai bagian dari kontrol sosial. Tetapi kritik harus berdasarkan fakta. Jangan sampai karena ingin mengkritisi sebuah proses, kemudian orang yang tidak terbukti terlibat ikut diseret,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika memang terdapat dugaan penyimpangan dalam pengadaan jilbab tersebut, pihak yang memiliki kewenangan dapat melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tahapan proses pengadaan.
Mulai dari perencanaan, penganggaran, spesifikasi, proses pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan dan pembayaran, menurutnya, dapat dilihat berdasarkan dokumen yang ada.
“Kalau memang ada masalah, buka dokumennya dan periksa prosesnya. Dari sana akan terlihat siapa yang punya kewenangan dan apakah ada pelanggaran atau tidak. Jangan membangun kesimpulan hanya dari isu,” ungkap Arif.
Lebih lanjut, Arif berharap pihak-pihak yang mengetahui adanya dugaan intervensi dapat menyampaikan informasi secara terbuka dan disertai bukti. Dengan demikian, persoalan tersebut dapat diuji secara objektif dan masyarakat mendapatkan informasi yang utuh.
“Jangan menggiring opini tanpa bukti. Apalagi sampai menyeret nama Ketua TP PKK. Kalau ada fakta, sampaikan fakta. Kalau ada dokumen, tunjukkan dokumen. Jangan spekulasi yang kemudian dianggap sebagai kebenaran,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, isu mengenai dugaan intervensi dalam pengadaan jilbab tersebut masih menjadi perhatian. Klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut maupun pihak terkait proses pengadaan tetap diperlukan agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat diketahui secara utuh dan berimbang.( Aceng )













