Ketua DPRD Kota Medan Minta Pemprovsu Segera Salurkan DBH Rp. 220 Miliar

Teks Foto : Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen/(Doks Foto/Istimewa/1kabar.com)

1kabar.com — MEDAN | Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen Tarigan, meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menjalankan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Pasalnya, Dana Bagi Hasil (DBH) yang telah disalurkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan baru mencapai Rp. 90 miliar atau kurang dari 30 persen dari total Rp. 310 miliar, meski Triwulan (TW) III sudah hampir berakhir.

“Dana Bagi Hasil (DBH) itu hak Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan memang harus segera disalurkan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) harus segera mendistribusikannya, apalagi Kemendagri juga sudah meminta agar segera diselesaikan,” kata Wong Chun Sen, Rabu (16/09/2026).

Menurutnya, Dana Bagi Hasil (DBH) akan sangat bermanfaat bagi Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan layanan publik, maupun mendukung pelaksanaan desentralisasi.

“Begitu Dana Bagi Hasil (DBH) masuk ke kas Pemerintah Kota (Pemko) Medan, itu sudah ada bagiannya untuk langsung dieksekusi. Jadi ketika yang diterima tidak sesuai, pasti program kerja Pemerintah Kota (Pemko) Medan menjadi terganggu. Harusnya ini menjadi perhatian penting Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), termasuk dampak negatif yang ditimbulkan akibat rendahnya Dana Bagi Hasil (DBH) yang disalurkan,” ucap Wong Chun Sen.

Wong Chun Sen juga menyoroti penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) tahun lalu yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan pada 29 Desember 2025.

“Terakhir Dana Bagi Hasil (DBH)-nya tidak bisa digunakan Pemko Medan dan menjadi SiLPA. Kita tidak ingin itu terjadi lagi di tahun ini. Masih sangat banyak pekerjaan yang harus diselesaikan Pemerintah Kota (Pemko) Medan tahun 2026 ini. Kalau pun tidak bisa langsung selesai, minimal bertahap dengan DBH yang ada, lalu disokong APBD,” katanya.

Dijelaskan Wong Chun Sen, Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, juga pernah mengeluhkan pendistribusian Dana Bagi Hasil (DBH) yang tidak berjalan lancar.

“Pada Tahun 2021 saat Bobby Nasution Wali Kota Medan, beliau memprotes Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi karena keterlambatan pendistribusian Dana Bagi Hasil (DBH) ke Pemerintah Kota Medan.

Artinya beliau sudah paham dan merasakan sulitnya menjalankan program ketika Dana Bagi Hasil (DBH) tidak disalurkan maksimal.

“Saya harap ini menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), karena keberlangsungan program Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan berdampak luas pada masyarakat,” pungkas Wong Chun Sen.(1kbr/mdn/yl40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *