DELI SERDANG, 1kabar.com – Langkah tegas Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan dalam mengambil keputusan terkait pemerintahan desa mendapat apresiasi dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM LIRA Kabupaten Deli Serdang.
Apresiasi tersebut disampaikan Bupati DPD LSM LIRA Deli Serdang Hendra Wijaya melalui Wakil Bupati LSM LIRA Deli Serdang Irwansyah, SE., MM, menyusul keputusan Bupati mengaktifkan kembali Kepala Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, sekaligus memberhentikan Kepala Desa Timbang Deli, Kecamatan Galang.
Menurut Irwansyah, keputusan tersebut menunjukkan bahwa Bupati Deli Serdang tidak hanya melakukan pembinaan terhadap aparatur pemerintahan desa, tetapi juga berani mengambil langkah administratif ketika ditemukan persoalan yang harus diselesaikan sesuai ketentuan.
“Kami dari DPD LSM LIRA Deli Serdang mengapresiasi ketegasan Bupati Asri Ludin dalam mengambil keputusan. Ini merupakan bagian dari upaya menjaga wibawa pemerintahan serta memastikan setiap kepala desa menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai aturan,” ujar Irwansyah, Rabu (16/9/2026).
Ia mengatakan, pengaktifan kembali Kepala Desa Rugemuk dapat dilihat sebagai bentuk pembinaan yang memberikan kesempatan kepada kepala desa untuk kembali menjalankan tugas setelah menyelesaikan kewajiban yang menjadi dasar permasalahan sebelumnya.
“Artinya, ada pembinaan dan ada tanggung jawab yang harus dipenuhi. Pemerintah tidak semata-mata memberikan sanksi, tetapi juga membuka ruang perbaikan ketika persyaratan dan ketentuan telah dipenuhi,” katanya.
Di sisi lain, kata Irwansyah, keputusan pemberhentian Kepala Desa Timbang Deli menjadi pengingat bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Deli Serdang bahwa jabatan kepala desa merupakan amanah yang harus dijalankan secara sungguh-sungguh, tertib administrasi, transparan, dan bertanggung jawab.
“Jabatan kepala desa bukan sekadar kedudukan, tetapi amanah masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan, pengelolaan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan sesuai aturan dan tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat,” tegasnya.
DPD LSM LIRA Deli Serdang, lanjut Irwansyah, menilai konsistensi pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sangat penting untuk mencegah munculnya persoalan serupa di kemudian hari.
Ia juga mendorong agar perangkat daerah terkait terus meningkatkan pengawasan terhadap administrasi dan tata kelola pemerintahan desa, sehingga setiap kepala desa memahami batas kewenangan, kewajiban serta tanggung jawabnya.
“Kami berharap keputusan ini menjadi momentum bagi seluruh kepala desa di Deli Serdang untuk semakin disiplin, transparan dan akuntabel dalam menjalankan pemerintahan. Jangan sampai ada hak masyarakat yang terabaikan karena lemahnya tata kelola,” ungkapnya.
Irwansyah menegaskan, LSM LIRA akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara konstruktif terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah maupun pemerintahan desa.
“LIRA memiliki prinsip Mendengar, Melihat, Berbuat. Kami akan terus mendengar aspirasi masyarakat, melihat bagaimana pemerintahan dijalankan dan berbuat melalui kontrol sosial yang objektif demi terciptanya pemerintahan yang baik,” pungkasnya.( aceng)













