Kesbangpol Deli Serdang Mediasi Terkait Persoalan Penggunaan Suara Speaker di Tanjung Morawa, Kedua Pihak Berdamai

Teks Foto : Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Deli Serdang memfasilitasi mediasi terkait persoalan penggunaan suara speaker di Masjid Al-Muttaqin, Jalan Besar Lintas Sumatera, Desa Tanjung Morawa-A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang pada Rabu (16/09/2026) sekitar pukul 13.00 WIB siang, yang sempat menjadi perhatian masyarakat. Mediasi berlangsung di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Deli Serdang, Kamis (17/09/2026)./(Doks Foto/Istimewa/1kabar.com/Zulkarnain Lubis)

1kabar.com — Deli Serdang | Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Deli Serdang memfasilitasi mediasi terkait persoalan penggunaan suara speaker di Masjid Al-Muttaqin, Jalan Besar Lintas Sumatera, Desa Tanjung Morawa-A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang pada Rabu (16/09/2026) sekitar pukul 13.00 WIB siang, yang sempat menjadi perhatian masyarakat.

Mediasi berlangsung di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Deli Serdang, Kamis (17/09/2026), dengan menghadirkan kedua pihak yang terlibat, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), serta unsur terkait lainnya.

Dalam mediasi tersebut, Dedi Santoso selaku Marbot/Nazir Masjid Al-Muttaqin dan Susanto sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan berdamai. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak.

Dalam surat tersebut, Dedi Santoso menyatakan telah memaafkan Susanto atas kejadian pada Rabu (16/09/2026) sekitar pukul 13.00 WIB siang. Sementara itu, Susanto berjanji tidak mengulangi perbuatannya serta bersedia menyampaikan permohonan maaf kepada Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat di Dusun I, Desa Tanjung Morawa-A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Kedua pihak juga sepakat untuk tidak saling menuntut, baik secara perdata maupun pidana, serta menyatakan persoalan tersebut telah diselesaikan dengan saling memaafkan.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Deli Serdang, Khairul Anwar, menyampaikan bahwa proses mediasi telah menghasilkan kesepakatan damai dan meminta seluruh pihak menghormati hasil tersebut.

“Permasalahan ini telah selesai melalui mediasi. Kami berharap seluruh pihak menghormati kesepakatan yang telah dibuat dan tidak lagi memperpanjang persoalan,” ujar Khairul Anwar, Kamis (17/09/2026).

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Deli Serdang, Anwar Sadat Siregar, berharap kejadian tersebut menjadi pembelajaran bersama untuk semakin menjaga kerukunan dan keharmonisan masyarakat.

“Kita berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat agar lebih mengedepankan keguyuban serta menjaga kerukunan antarumat beragama dan antarsuku. Kesbangpol akan terus membangun komunikasi dengan kelompok masyarakat untuk menjaga harmoni kehidupan di Kabupaten Deli Serdang,” kata Anwar Sadat Siregar, Kamis (17/09/2026).

Dengan tercapainya kesepakatan perdamaian, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga ketertiban, kerukunan, dan keharmonisan di tengah masyarakat.(1kbr/ds/inn0101/ac/nain40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *