JAKARTA | 1kabar.com
Warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara melalui Kuasa Hukumnya bersama Organisasi Masyarakat Sipil mengajukan surat protes dan keberatan kepada Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia pada Jumat, 5 Juni 2026, karena menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 1437 Tahun 2026 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Seng, Timbal, dan Sulfur di Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) oleh PT. Dairi Prima Mineral (PT DPM) tertanggal 13 Maret 2026 (SKKLH PT DPM Tahun 2026).
Muh Jamil, Kuasa Hukum Warga Kabupaten Dairi yang tergabung dalam Tim Hukum Sekretariat bersama Tolak Tambang menyatakan pengajuan surat protes dan keberatan ini sebagai bagian dari hak asasi warga Negara yang dijamin dalam Konstitusi dan Undang-Undang Nomor : 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Protes dan keberatan ini diajukan karena SKKLH PT DPM Tahun 2026 itu mengandung cacat prosedur dan substansi,” ujar Muh Jamil dalam keterangan persnya di Jakarta yang juga sebagai Pengacara Publik dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Jumat (05/06/2026).
Muh Jamil lebih lanjut menyatakan cacat prosedur terbitnya SKKLH PT DPM Tahun 2026 ini adalah karena proses terbitnya SKKLH PT DPM Tahun 2026 tidak didasarkan pada partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation). Masyarakat terdampak tidak dilibatkan dalam proses terbitnya SKKLH PT DPM Tahun 2026.
Selain itu masyarakat terdampak dan Organisasi Masyaraklat Sipil sudah menyampaikan pendapatnya kepada pihak Kementerian Lingkungn Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia agar tidak menerbitkan SKKLH PT DPM yang baru karena mengancam keselamatan lingkungan hidup dan warga Dairi seperti peristiwa bocor limbah Tahun 2012 dan banjir bandang Tahun 2018.
Rainim Purba, Warga Kabupaten Dairi yang juga salah seorang pemohon keberatan atas terbitnya SKKLH PT DPM Tahun 2026 menyatakan kami Warga Kabupaten Dairi sudah puluhan tahun berjuang menolak kehadiran PT DPM karena merugikan masyarakat Kabupaten Dairi.
Tambang berbahaya bagi kami karena kami petani yang menggantungkan hidup dari sawah dan ladang bukan dari tambang. Kami bisa menghidupi keluarga kami dari hasil pertanian. Jika PT. DPM beroperasi akan merampas masa depan kami sebagai petani.
Rainim Purba lebih lanjut menyatakan, sebelum PT DPM memiliki izin kelayakan lingkungan hidup, sebenarnya PT DPM sudah membawa malapetaka bagi Warga Kabupaten Dairi yaitu bocor limbah Tahun 2012 dan banjir bandang Tahun 2018.
Kebocoran limbah ini menyebabkan sepanjang aliran sungai sikalombun tercemar limbah dengan adanya perubahan warna air menjadi putih yang mengakibatkan kerusakan persawahan.
Banjir bandang mengakibatkan sekitar 43 Ha areal persawahan di Desa Bongkaras tidak dapat dimanfaatkan lagi dan 5 desa lainnya kehilangan irigasi untuk areal persawahan.
Tahun 2023 kami Warga Kabupaten Dairi mengajukan gugatan atas terbitnya izin kelayakan lingkungan hidup PT DPM ke PTUN Jakarta, kemudian PTUN Jakarta memenangkan Warga Kabupaten Dairi.
“PTUN Jakarta menyatakan tidak sah izin lingkungan PT DPM. Begitu juga Mahkamah Agung Tahun 2024 tetap memenangkan warga Dairi. Jadi kami warga Dairi heran mengapa Menteri Lingkungan Hidup memberikan izin lingkungan yang baru bagi PT. DPM,” ungkap Rainim Purba dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (05/06/2026).
Meskipun masyarakat terdampak dan organisasi masyarakat sipil menolak diterbitkannya SKKLH PT DPM yang baru, tetapi faktanya Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia tetap menerbitkan SKKLH PT DPM Tahun 2026.
Artinya dalam hal ini Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia tidak mendengar dan mempertimbangkan pendapat dan penolakan masyarakat terdampak dan organisasi masyarakat sipil.
“Hal ini menunjukkan terbitnya SKKLH PT DPM Tahun 2026 tidak memenuhi partisipasi secara bermakna,” imbuh Muh Jamil.
Judianto Simanjuntak, yang juga Kuasa Hukum Warga Kabupaten Dairi menyatakan cacat substansi terbitnya SKKLH PT DPM ini adalah karena mengabaikan adanya ancaman dan risiko bencana yang akan timbul akibat kegiatan pertambangan yang dilakukan PT DPM. Ini hal ironi karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa Kabupaten Dairi tidak layak ditambang karena rawan bencana.
Hal ini sebagaimana dalam Putusan PTUN Jakarta Nomor : 59/G/LH/2023/PTUN.JKT, tertanggal 24 Juli 2023 dan Putusan MA Nomor : 277 K/TUN/LH/2024, tertanggal 12 Agustus 2024 menyatakan, “Pasal 53 Ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor : 7 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Dairi Tahun 2014-2034 menegaskan Kecamatan Silima Pungga-Pungga sebagai kawasan lahan sawah fungsional yang tidak dapat beralih fungsi.”
“Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor : 7 Tahun 2014 bahwa Kabupaten Dairi Khususnya Wilayah Pertambangan PT DPM merupakan rawan bencana sehingga tidak layak ditambang.”
“Dengan demikian terbitnya SKKLH PT DPM Tahun 2026 merupakan pengingkaran dan pengabaian terhadap Putusan PTUN Jakarta Nomor: 59/G/LH/2023/PTUN.JKT, tertanggal 24 Juli 2023 dan Putusan MA Nomor : 277 K/TUN/LH/2024, tertanggal 12 Agustus 2024 yang telah telah berkekuatan hukum tetap yang memutuskan bahwa Kabupaten Dairi rawan bencana sehingga tidak layak ditambang,” kata Judianto dalam keterangan persnya di Jakarta yang juga merupakan Pengacara Publik, Jumat (05/06/2026).
Wahyu Eka Styawan, Pengkampanye WALHI Nasional menyatakan pengajuan surat protes dan keberatan Warga Kabupaten Dairi atas terbitnya SKKLH PT DPM Tahun 2026 ini seharusnya jadi evaluasi dan koreksi bagi Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia atas kebijakannya yang salah dan keliru karena tidak mengutamakan keselamatan lingkungan hidup dan masyarakat demi kepentingan korporasi. Ini pengabaian asas kehati-hatian yang merupakan asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sangat penting.
“Momen hari Anti Tambang (HATAM) yang baru di Peringati tanggal 29 Mei 2026 yang lalu dan Hari Lingkungan Hidup sedunia 5 Juni 2026 seharusnya bahan refleksi bagi Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Jumhur Hidayat untuk meninjau ulang penerbitan SKKLH PT DPM Tahun 2026 karena berpotensi merampas ruang hidup Warga Kabupaten Dairi dan merampas hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak atas hidup yang dijamin dalam Konstitusi dan Undang-Undang Nomor : 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia,” ungkap Wahyu Eka Styawan dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (05/06/2026).
Puspa Ayu Pandu Tirta, Departemen Lingkungan Hidup Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (DLH BEM FH UI 2026) menyatakan keterlibatan BEM FH UI memberikan dukungan atas perjuangan warga Dairi menolak SKKLH PT DPM Tahun 2026 ini sebagai bagian dari solidaritas kemanusiaan dalam mempertahankan ruang hidupnya.
Dalam pengajuan surat protes dan keberatan ini, juga mendapat dukungan dari Organisasi Masyarakat Sipil, di antaranya Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nasional, Forum Adil Sejahtera (FAS), Perantau Dairi, dan juga kami BEM Fakultas Hukum UI, selain itu juga dukuangan perorangan.
Karena itu Judianto Simanjuntak sebagai Kuasa Hukum Warga Kabupaten Dairi mengharapkan dan mendesak Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Jumhur Hidayat agar segera membatalkan SKKLH PT. DPM Tahun 2026. Ini ultimatum bagi Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI agar segera melakukan tindakan demi Keselamatan Lingkungan Hidup dan Ribuan Warga Kabupaten Dairi.(1kbr/inn0101/bakumsu)












