MEDAN | 1kabar.com
Situasi dimana rakyat merasa kecewa karena tidak satu pun pejabat yang bisa dijumpai di Kantor Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Kota Medan untuk melayani aspirasi atau keperluan masyarakat biasanya disebut sebagai bentuk pelanggaran asas-asas umum Pemerintahan yang baik (AUPB) atau Maladministrasi, Selasa (09/06/2026).
Hal ini mencerminkan buruknya pelayanan publik dan hilangnya akuntabilitas lembaga pemerintahan tersebut.
Ketidak hadiran pejabat atau pelaksana tugas saat jam operasional merupakan indikasi lemahnya tanggung jawab. Dalam konteks pelayanan publik, tindakan ini bertentangan dengan asas profesionalitas, akuntabilitas, dan keterbukaan.
Sebagai warga Negara yang haknya dilanggar, kekecewaan dilontarkan oleh warga masyarakat yang terdampak dari Tembok City View tanpa izin yang berada di Sungai Deli Kota Medan.
“Kami dari Sekretariat Daerah (Sekda) ke Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dan Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Kontruksi (SDAMBK) Kota Medan mempertanyakan disposisi Sekretaris Daerah Kota Medan terkait rekomendasi Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas namun tak satupun pejabat yang bisa dikonfirmasi wartawan ini membuktikan buruknya pelayanan di Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dan Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Kontruksi (SDAMBK) Kota Medan, rekomendasi DPRD Kota Medan aja dicuekin Rico Waas, apalagi suara kami rakyat jelata,” ungkap Nuning mewakili warga terdampak tembok city view, Selasa (09/06/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, Komisi IV DPRD Kota Medan telah merekomendasikan pembongkaran tembok Kompleks City View Kecamaran Medan Polonia karena tidak memiliki izin, melanggar batas sempadan sungai, dan mempersempit aliran air yang berdampak pada banjir warga masyarakat.
Berikut adalah poin-poin utama dari polemik ini : Tidak Berizin dan Melanggar Sempadan.
Pihak Balai Wilayah Sungai (BWSS) II dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyatakan pengembang City View tidak mengantongi izin dan mendirikan bangunan diatas sempadan sungai.
Tuntutan Komisi IV DPRD Kota Medan : DPRD Kota Medan mendesak agar Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Satpol PP Kota Medan dan Dinas terkait segera melakukan pembongkaran karena dinilai melanggar hukum dan merugikan masyarakat sekitar.
Batas Waktu : Balai Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II mengingatkan batas penataan perizinan sesuai aturan hingga akhir Maret 2026, dan akan menempuh sanksi administratif hingga pidana jika diabaikan.(***)












