MEDAN | 1kabar.com
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Deli Serdang, Zainal Abidin Hutagalung, mengikuti Rapat Kerja/Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Sumatera Utara terkait tindak lanjut hasil kunjungan kerja di Jakarta mengenai permasalahan lahan eks Hak Guna Bangunan (HGU) PT. Perkebunan Nusantara 1 (PTPN-1) Regional 1 di Dusun IX, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan di Ruang Rapat Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara, Medan, Selasa (09/06/2026).
Rapat yang dipimpin Anggota Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara, Irham Buana Nasution tersebut membahas percepatan penyelesaian status lahan yang saat ini dihuni sekitar 750 kepala keluarga diatas lahan seluas 93 hektare. Berdasarkan hasil pertemuan dengan Kementerian ATR/BPN, sebanyak 578 warga telah tergabung dalam perkumpulan MARWALI 2-1 untuk memperjuangkan legalitas hak atas tanah.
Zainal Abidin Hutagalung menegaskan bahwa pemerintah daerah berperan sebagai pihak yang menjembatani penyelesaian antara PT. Perkebunan Nusantara 1 (PTPN-1), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang, Pemerintah Kecamatan, serta Masyarakat Dusun IX, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang akan terus melakukan koordinasi lintas sektor sesuai hasil pertemuan dengan Kementerian ATR/BPN, guna memastikan penyelesaian berjalan jelas, terukur, dan tidak berlarut-larut.
“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang tidak menginginkan adanya konflik di tengah masyarakat maupun dengan pihak terkait, serta menghindari potensi kerusakan fasilitas umum milik Negara. Kami juga mendorong agar seluruh pihak dapat membuktikan legalitas atas tanah tersebut sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara, Irham Buana Nasution menegaskan perlunya percepatan penyelesaian agar tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
“Dari DPRD Provinsi Sumatera Utara kami mendorong agar semua pihak, baik PT. Perkebunan Nusantara 1 (PTPN-1), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang, maupun Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, segera mencari titik terang penyelesaian hak atas tanah ini. Jangan sampai permasalahan ini berlarut dan menimbulkan keributan yang berpotensi memicu konflik di masyarakat,” ujar Irham.(***)












