MEDAN | 1kabar.com
Aksi unjuk rasa yang digelar Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) di depan Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan, Jalan AH. Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan pada Kamis (11/06/2026) sempat memanas dan nyaris berujung ricuh.
Ketegangan terjadi ketika massa aksi unjuk rasa meminta masuk ke dalam Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan untuk bertemu langsung dengan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan, John Lase. Permintaan tersebut ditolak petugas keamanan sehingga memicu adu argumen antara demonstrasi dan security yang berjaga di lokasi.
Para peserta aksi unjuk rasa kesal dan menduga bahwa Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcikataru), John Lase sengaja menghindar saat mereka tiba di lokasi.
“Sebelumnya kan kami sudah menyampaikan pemberitahuan untuk kami menyampaikan aspirasi, tapi kenapa John Lase tidak berada ditempat,” ungkap Syafaruddin Sikumbang yang adalah salah seorang kordinator aksi unjuk rasa, Kamis (11/06/2026).
Orator pada aksi unjuk rasa ini yaitu Rudy Hutabarat bahkan sampai berteriak-teriak di depan Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan meminta agar Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan, John Lase menemui mereka.
Suasana panas siang itu seakan menambah emosi massa. Teriknya matahari, dan ditambah kelelahan usai menggelar aksi unjuk rasa sebelumnya di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membuat situasi semakin tegang. Bahkan, asap dari ban bekas yang sempat dibakar saat aksi unjuk rasa sebelumnya masih menyisakan aroma protes yang pekat.
Sebelum mendatangi Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan, massa Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) telah terlebih dahulu berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Dalam aksinya, mereka mendesak aparat penegak hukum (APH) agar tidak menutup mata terhadap dugaan korupsi proyek bernilai ratusan miliar rupiah di lingkungan Pemerintah Kota Medan Tahun Anggaran 2026.
Menurut massa Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), aksi unjuk rasa tersebut merupakan bentuk kekecewaan terhadap masih maraknya praktik korupsi yang melibatkan pejabat publik. Mereka menilai berbagai peringatan dan instruksi Presiden agar pejabat negara menjauhi penyalahgunaan kewenangan belum sepenuhnya diindahkan oleh oknum yang memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Dalam tuntutannya, massa Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) secara terbuka meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera memanggil dan memeriksa tiga pejabat yang dianggap memiliki keterkaitan dengan dugaan pengondisian sejumlah paket proyek di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan, yakni :
1). Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.
2). Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan, John Lase.
3). Tenaga Ahli Wali Kota Medan, Rio Adrian.
Ketiganya disebut-sebut memiliki peran dalam dugaan pengondisian proyek dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah pada Tahun Anggaran 2026.
“Dugaan ini berpotensi melanggar aturan dan mengarah pada tindak pidana korupsi. Jika Kejati Sumut masih menunggu bukti jatuh dari langit, kami siap kembali turun ke jalan dengan massa yang lebih besar,” tegas perwakilan KAMAK dalam orasinya.
Dalam pernyataan sikapnya, massa Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) menyampaikan dua tuntutan utama.
Pertama, mendukung langkah Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menindak para pelaku korupsi, namun mengingatkan agar penegakan hukum tidak dilakukan secara tebang pilih.
Kedua, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera melakukan pemeriksaan terhadap ketiga nama yang mereka sebutkan guna mengungkap dugaan praktik pengondisian proyek di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan.
Koordinator aksi unjuk rasa, Azmi Hadly, juga melontarkan kritik tajam terhadap lambannya respons aparat penegak hukum terhadap berbagai laporan dugaan korupsi di daerah.
“Rakyat sudah terlalu sering disuguhi janji pemberantasan korupsi, tetapi yang terlihat justru korupsi tumbuh lebih cepat daripada pembangunan. Jangan sampai hukum hanya garang kepada pelaku kecil, tetapi mendadak rabun ketika berhadapan dengan pejabat yang punya kekuasaan. Kalau dugaan ini benar, maka uang rakyat sedang diperlakukan seperti warisan pribadi yang bisa dibagi-bagi sesuka hati,” tegas Azmi.
Azmi menegaskan bahwa massa Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada langkah konkret dari aparat penegak hukum.
“Jangan tunggu rakyat kehilangan kepercayaan. Kejati Sumut harus membuktikan bahwa hukum masih bekerja. Sebab, jika dugaan pengondisian proyek bernilai ratusan miliar rupiah ini dibiarkan, yang dirampok bukan hanya uang negara, tetapi juga masa depan masyarakat Kota Medan,” ungkap Azmi.
Aksi unjuk rasa itu ditutup dengan ultimatum kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Massa KAMAK menegaskan akan kembali menggelar demonstrasi dengan jumlah massa yang lebih besar lagi apabila dalam waktu dekat tidak terlihat perkembangan nyata terkait tuntutan yang mereka sampaikan.(***)












