PT. Lintas Sumut Sejahtera Bersama : “Pematangan Lahan Griya SOZA Sudah Miliki PBG Resmi untuk 264 Unit FLPP”

Teks Foto : PT. Lintas Sumut Sejahtera Bersama memastikan proses pematangan lahan Perumahan Griya Sofyan Zakaria di Jalan Sofyan Zakaria, Kecamatan Padang Hilir, merupakan bagian dari Pembangunan 264 Unit Rumah Subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)/(Doks Foto/kabar.com)

TEBING TINGGI | 1kabar.com

PT. Lintas Sumut Sejahtera Bersama memastikan proses pematangan lahan Perumahan Griya Sofyan Zakaria di Jalan Sofyan Zakaria, Kecamatan Padang Hilir, merupakan bagian dari Pembangunan 264 Unit Rumah Subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Perusahaan menegaskan seluruh kegiatan telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung dari Pemerintah Kota Tebing Tinggi dan bukan aktivitas pertambangan atau pengambilan tanah ilegal seperti yang beredar di masyarakat.

Melalui Humas Perusahaan, Prayudi, PT. Lintas Sumut Sejahtera Bersama menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan dan video yang menyoroti aktivitas alat berat serta pengangkutan tanah di lokasi tersebut.

“Kegiatan yang saat ini berlangsung merupakan bagian dari pekerjaan pematangan lahan yang memang harus dilakukan dalam pembangunan kawasan perumahan. Ini bukan kegiatan pertambangan sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat,” ujar Prayudi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/06/2026).

Prayudi menjelaskan pekerjaan yang sedang dilakukan meliputi perataan lahan, pembentukan kontur tanah, pembangunan sistem drainase, pembuatan akses jalan lingkungan, dan persiapan utilitas kawasan. Semua itu merupakan tahapan awal yang wajib dilakukan sebelum pembangunan unit rumah dilaksanakan.

Menurut perusahaan, proyek Perumahan Griya Sofyan Zakaria telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung Nomor SK-PBG-127603-11062026-001 yang diterbitkan Pemerintah Kota Tebing Tinggi. PBG tersebut untuk pembangunan 264 unit Rumah Tinggal Deret Masyarakat Berpenghasilan Rendah melalui Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan.

“Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan setelah melalui tahapan pemeriksaan administrasi dan teknis oleh instansi yang berwenang. Jadi seluruh tahapan sudah sesuai prosedur,” jelas Prayudi.

Menanggapi informasi yang menyebut tidak ada papan proyek di lokasi, perusahaan membantahnya. “Papan informasi proyek telah dipasang dan memuat identitas pemilik proyek, pelaksana pekerjaan, luas lahan, jadwal pelaksanaan, serta jenis pekerjaan yang sedang berlangsung,” tegas Prayudi.

Lebih lanjut, perusahaan menyebut kegiatan pematangan lahan memiliki dasar hukum yang jelas. Tahapan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 80 Tahun 1999 tentang Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun yang Berdiri Sendiri.

Dalam PP tersebut disebutkan, pematangan tanah termasuk bagian dari proses pembangunan kawasan perumahan dan permukiman yang meliputi pembangunan prasarana dan sarana pendukung.

PT. Lintas Sumut Sejahtera Bersama berharap klarifikasi ini meluruskan informasi di masyarakat. Perusahaan juga terbuka untuk berkoordinasi dengan pemerintah dan warga sekitar terkait perkembangan pembangunan Griya SOZA.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *