Sejumlah Aliansi Masyarakat Desa Amplas Geruduk Kantor Bupati dan Kantor DPRD Deli Serdang, Tolak Dugaan Kecurangan di Pilkades Desa Amplas

Teks Foto : Sejumlah Aliansi Masyarakat Desa Amplas menggelar aksi demonstrasi guna menyampaikan tuntutannya dan aspirasinya, pada Jumat pagi (12/06/2026) di depan Kantor DPRD Kabupaten Deli Serdang dan Kantor Bupati Deli Serdang/(Doks Foto/1kabar.com)

Deli Serdang | 1kabar.com

Sejumlah Aliansi Masyarakat Desa Amplas menggelar aksi demonstrasi guna menyampaikan tuntutannya dan aspirasinya, pada Jumat pagi (12/06/2026) di depan Kantor DPRD Kabupaten Deli Serdang dan Kantor Bupati Deli Serdang.

Dalam orasinya di depan Kantor DPRD Kabupaten Deli Serdang, Aliansi Masyarakat Desa Amplas menyuarakan tuntutannya dan aspirasinya disampaikan koordinator aksi unjuk rasa, Firman Jaya dan Sekretarisnya Indra Wibowo di depan Kantor DPRD Kabupaten Deli Serdang, dalam berbagai dugaan pelanggaran yang mencederai prinsip demokrasi, kejujuran dan keadilan di Pemilihan Kepala Desa Amplas Tahun 2026.

Aliansi massa pun disambut baik dengan kehadiran Anggota Dewan dari Fraksi Partai Perindo dan PDI Perjuangan guna menerima aspirasinya tersebut, mereka juga memberikan lampiran bukti-bukti dugaan kecurangan tersebut yang diserahkan dan diterima kedua perwakilan rakyat guna untuk dipelajari lebih mendalam, aksi demonstrasi itu pun berlangsung tertib dan aman.

Usai demikian Aliansi Masyarakat Desa Amplas juga menyampaikan orasinya di Kantor Bupati Deli Serdang untuk menggelar aksi unjuk rasa tolak Pemilihan Kepala Desa curang dengan membawakan spanduk poster dalam tuntutannya dan aspirasinya mereka, setelah beberapa menit kemudian perwakilan massa pun diterima dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk menyampaikan aspirasinya yang diterima oleh Inspektur Kabupaten Deli Serdang, Edwin Nasution serta didampingi oleh Dinas PMD Kabupaten Deli hingga bagian Hukum.

Selain itu perwakilan massa menyampaikan beberapa poin penting dan mendesak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang membentuk tim investigas untuk bisa diketahui dugaan-dugaan kecurangan yang telah terjadi dan meminta agar Calon Kepala Desa Nomor Urut 01 yang menang bisa didiskualifikasi dan Bupati Deli Serdang bisa membatalkan berita acara serta keputusan penetapan Kepala Desa terpilih.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *