MEDAN | 1kabar.com
Warga Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor Perkara 271/G/LH/2026/PTUN.JKT. Mereka menantang keputusan Kementerian Lingkungan Hidup yang kembali menerbitkan izin lingkungan untuk Tambang Seng dan Timah Dairi Prima Mineral (DPM) milik Perusahaan China, meskipun Mahkamah Agung telah membatalkan izin proyek yang sama pada 2024, Senin (03/08/2026).
Gugatan ini menjadi bentuk perlawanan warga masyarakat terhadap persetujuan baru yang dinilai mengabaikan putusan pengadilan, aturan tata ruang, dan hak partisipasi masyarakat terdampak.
•Inti Gugatan : Klaim “Bebas Limbah” dan Pelanggaran Tata Ruang.
Para penggugat menyatakan penerbitan izin terbaru melanggar hukum karena 3 alasan utama, yaitu :
1). Klaim “bebas limbah tambang” tidak berdasar.
Izin baru disetujui berdasarkan rencana Dairi Prima Mineral (DPM) yang mengklaim seluruh tailing akan ditimbun kembali ke bawah tanah dengan metode cemented paste backfill.
Perusahaan menyebut proyek ini “bebas limbah tambang” sehingga tidak perlu bendungan penampungan.
Namun para ahli menyebut klaim itu mustahil. Dr. Steven Emerman, konsultan lingkungan tambang dengan pengalaman 40 tahun, menyebut menurut praktik terbaik industri hanya 50-60% limbah tambang yang bisa dikembalikan ke bawah tanah.
“Pada akhirnya, Dairi Prima Mineral (DPM) akan tetap perlu membangun bendungan tailing berukuran besar,” ujar Dr. Steven Emerman dalam siaran pers, Senin (03/08/2026).
2). Mengabaikan RTRW Dairi.
Gugatan menyebut izin baru mengabaikan Rencana Tata Ruang Wilayah yang berlaku.
MA pada 2024 telah menegaskan kegiatan pertambangan dilarang di Kabupaten Dairi karena tingkat risiko bencana mewajibkan lahan diperuntukkan untuk pertanian.
3). Tanpa konsultasi bermakna dengan warga masyarakat.
Saat menyusun Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) baru, perusahaan menolak berdialog dengan warga masyarakat yang menolak tambang.
Akibatnya warga terdampak kehilangan hak untuk berpartisipasi dalam keputusan yang menentukan masa depan tanah, mata pencaharian, dan keselamatan mereka.
•Risiko Tinggi : Gempa dan Bendungan Tailing.
Proyek Dairi berada disalah satu wilayah paling rawan gempa di Indonesia. Laporan ahli 2020 menyimpulkan aktivitas seismik dan curah hujan tinggi akan menyebabkan bendungan tailing runtuh “dalam beberapa dekade” setelah tambang ditutup dan mengirim “gelombang lumpur cair ke hilir”.
Lebih dari 11.000 orang, sebagian besar masyarakat adat, tinggal di desa-desa dekat atau di hilir lokasi tambang.
Pemilik mayoritas Dairi Prima Mineral (DPM) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) China, China Nonferrous Metal Industries Foreign Engineering and Construction Co., Ltd (NFC). Induk NFC baru-baru ini disorot akibat jebolnya bendungan tailing di salah satu tambangnya di Zambia.
•Ujian Bagi Komitmen Pemerintah dan Penegakan Hukum.
Para penggugat meminta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memerintahkan penghentian sementara kegiatan Dairi Prima Mineral (DPM), membatalkan izin lingkungan terbaru, dan memastikan setiap keputusan di masa depan mematuhi hukum lingkungan, putusan Mahkamah Agung (MA), serta hak masyarakat untuk berpartisipasi.
Juniaty Aritonang, Direktur Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) yang mendampingi hukum warga masyarakat, menyatakan : “Jika masyarakat bisa menang di Pengadilan Tertinggi Indonesia tetapi proyek yang sama tetap disetujui lagi, lalu apa artinya ini bagi penegakan hukum dan hak-hak masyarakat yang terdampak tambang di seluruh Negeri.”
Wahyu Eka Setyawan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menambahkan : “Putusan Mahkamah Agung sudah jelas, namun Menteri justru memilih untuk melanggarnya. Menteri telah menginjak-injak Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.”
Nurleli Sihotang, kuasa hukum warga masyarakat, menegaskan : “Kementerian Lingkungan Hidup telah memperlakukan putusan Mahkamah Agung dengan penuh penghinaan.”
Pada November 2025, warga masyarakat juga telah melaporkan kasus ini ke Prosedur Khusus Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (HAM PBB), mendesak penyelidikan atas tambang tersebut dan peran pemerintah Indonesia serta China.
•Kutipan Warga Terdampak.
Inang Tioman Simangunsong, Warga Desa Parongil :
“Kami mengajukan gugatan kedua ini karena sudah jelas Kementerian Lingkungan Hidup telah dibodohi oleh Dairi Prima Mineral (DPM) atau bahkan berada dibawah kendali mereka. Kamilah yang akan terbunuh atau mengalami pencemaran sungai secara permanen,” ungkapnya, Senin (03/08/2026).
Inang Rainim Purba, Warga Desa Pandiangan :
“Kami tidak akan membiarkan pemerintah menjual kami ke perusahaan ini. Kami akan terus melawan tambang ini sampai benar-benar pergi,” pungkas Rainim Purba.(***)












