Wartawan 1Kabar.com Merasa Diintimidasi Saat Konfirmasi Proyek Desa, Syahbudin Padang: “Jangan Bungkam Pers dengan Tekanan”

SUBULUSSALAM | 1Kabar.com– Dugaan intimidasi terhadap wartawan kembali menjadi sorotan. Kali ini, insiden tersebut terjadi saat Media 1Kabar.com melakukan konfirmasi kepada Penjabat (Pj) Kepala Kampong Bulu Dori, Kilometer 11, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, terkait proyek pembangunan rabat beton yang menggunakan anggaran publik.

Konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari tugas jurnalistik setelah muncul informasi dari masyarakat mengenai dugaan pekerjaan rabat beton yang disebut tidak menggunakan besi tulangan. Redaksi mengajukan sejumlah pertanyaan untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai pelaksanaan proyek, kesesuaiannya dengan RAB, gambar teknis, dan spesifikasi pekerjaan.

Namun, menurut Redaksi 1Kabar.com, jawaban yang diterima tidak menjawab substansi pertanyaan. Dalam percakapan melalui WhatsApp, Pj Kepala Kampong mengirimkan pesan berbunyi, “Nan jumpa kita, dua kalak, asa tuntas,” disertai balasan “Hebat kam”dan “Go hebat kam.”

Bagi Redaksi, respons tersebut dinilai tidak menunjukkan sikap terbuka terhadap permintaan konfirmasi dan dipersepsikan sebagai sikap yang terkesan menantang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Menanggapi hal itu, Syahbudin Padang, Wakil Ketua DPW FRN (Fast Respon Counter Polri Nusantara) Provinsi Aceh sekaligus wartawan 1Kabar.com, menyampaikan kritik keras terhadap setiap bentuk dugaan intimidasi kepada insan pers.

> “Konfirmasi bukanlah tindakan mencari-cari kesalahan. Konfirmasi adalah kewajiban wartawan agar pemberitaan berimbang dan sesuai Kode Etik Jurnalistik. Jika wartawan yang menjalankan tugas justru mendapat tekanan atau merasa diintimidasi, tentu hal itu menjadi perhatian serius karena dapat berdampak pada kebebasan pers,” tegas Syahbudin.

Ia menegaskan bahwa pejabat publik yang mengelola uang negara semestinya memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat melalui media, bukan menghindari substansi pertanyaan.

“Jabatan adalah amanah rakyat. Ketika media bertanya mengenai penggunaan anggaran negara, seharusnya dijawab secara profesional. Jangan sampai muncul kesan bahwa konfirmasi wartawan dianggap sebagai ancaman,” ujarnya.

Syahbudin juga meminta aparat penegak hukum memberikan perlindungan kepada wartawan yang menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang wajib dijaga bersama.

Ia mengingatkan bahwa wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik. Oleh karena itu, segala bentuk dugaan intimidasi, tekanan, atau upaya yang dapat menghambat kerja jurnalistik patut menjadi perhatian semua pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, Pj Kepala Kampong Bulu Dori belum memberikan jawaban substantif atas pertanyaan yang disampaikan Redaksi 1Kabar.com terkait proyek rabat beton tersebut.

Redaksi 1Kabar.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *