Ombudsman RI : “Penanganan Bencana Tak Berhenti Pada Respons Tanggap Darurat”

Teks Foto : Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robert Na Endi Jaweng, saat bertemu Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, pada Rabu (02/09/2026)/(Doks Foto/Istimewa/1kabar.com/Redaksi)

JAKARTA | 1kabar.com

Penanganan bencana tidak berhenti pada respons tanggap darurat, tetapi membutuhkan kolaborasi dan pengawasan yang berkelanjutan hingga proses pemulihan pasca bencana.

Kecepatan respons pemerintah daerah, koordinasi lintas instansi, serta keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting untuk memastikan kebutuhan dan hak masyarakat terdampak tetap terpenuhi.

Dalam konteks tersebut, Ombudsman Republik Indonesia mendorong penguatan kolaborasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BNPB, Kementerian/Lembaga, serta berbagai unsur masyarakat dalam penanganan dan pemulihan pasca bencana. Pengawasan juga diperlukan untuk memastikan setiap tahapan penanganan berjalan efektif, tepat sasaran, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Hal ini disampaikan Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robert Na Endi Jaweng, saat bertemu Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, pada Rabu (02/09/2026).

Pertemuan tersebut dalam rangka memperkuat koordinasi untuk memastikan pemenuhan hak dan kebutuhan pelayanan publik masyarakat terdampak bencana di sejumlah wilayah, khususnya Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

“Bencana adalah test case atau ujian untuk melihat apakah Negara hadir di tengah masyarakat. Dalam konteks inilah peran Pemerintah Daerah, terutama Pemerintah Kabupaten/Kota hingga tingkat Desa harus diperkuat sebagai respons cepat dalam upaya penyelamatan maupun pemulihan. Oleh karenanya, diperlukan kolaborasi aktif dan penguatan kesiapan dasar, baik dari sisi sumber daya manusia, anggaran, dan jejaring antar instansi sehingga dapat memberikan respons cepat sebelum dukungan dari Pemerintah Pusat dan berbagai Kementerian/Lembaga tiba di daerah terdampak,” ujar Robert.

Dalam pemantauannya, Ombudsman Republik Indonesia mencatat secara umum di wilayah Sumatera masih terdapat pekerjaan besar pada tahap rehabilitasi dan rekonstruksi, terutama pada aspek hunian, jembatan dan konektivitas, sungai dan pengendalian banjir, irigasi dan pertanian, bendungan dan prasarana air, serta pemulihan mata pencaharian.

Dari 1.227 sasaran penanganan jembatan, sebanyak 574 masih dalam proses dan 653 belum selesai. Persoalan juga ditemukan pada pembangunan hunian tetap (huntap) yang masih menghadapi hambatan validasi data by name by address (BNBA), kepastian lokasi dan lahan, pembangunan, serta model hunian.

Di Provinsi Sumatera Barat, persoalan pendataan korban juga masih ditemukan di lapangan. Salah satu persoalan yang disampaikan adalah masyarakat yang rumahnya terdampak lumpur belum seluruhnya memperoleh bantuan.

Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya kejelasan kriteria dan standardisasi dalam menentukan masyarakat yang berhak memperoleh bantuan. Ombudsman Republik Indonesia juga menerima persoalan terkait kompensasi atau ganti rugi atas terganggunya pemenuhan kebutuhan dasar, termasuk persoalan air bersih yang tidak segera tersedia bagi masyarakat terdampak.

Sementara di Provinsi Sumatera Utara, masih ditemukan perbedaan klasifikasi hunian terdampak ringan, sedang, dan berat antara data yang dimiliki pemerintah daerah dengan data pemerintah pusat.

Data awal yang berada pada kisaran 24.000 unit kemudian berubah menjadi sekitar 17.000 unit. Perbedaan tersebut perlu segera diklarifikasi melalui mekanisme verifikasi dan validasi bersama agar masyarakat tidak dirugikan akibat perbedaan basis data antar-lembaga.

Ombudsman Republik Indonesia juga menyoroti persoalan relokasi masyarakat dari zona merah yang belum berjalan maksimal. Salah satu pengaduan yang diterima Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara terkait persoalan tersebut sampai saat ini belum memperoleh penyelesaian yang memadai.

Di Provinsi Aceh, Ombudsman Republik Indonesia menemukan bahwa persoalan hunian tetap masih menghadapi kendala. Hambatan pemulihan hunian ini bukan hanya diakibatkan oleh anggaran dan administrasi, melainkan juga rantai pasok dan kapasitas pasar. Diketahui, telah terjadi kelangkaan semen di Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Aceh Tamiang.

Di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ombudsman Republik Indonesia mencatat persoalan yang dihadapi masyarakat tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan fisik, tetapi juga menyangkut trauma sosial dan keberlanjutan pelayanan publik.

Pasca kejadian bencana hingga lebih dari sepuluh hari setelah 14 Agustus 2026, masih terdapat masyarakat yang belum memperoleh bantuan. Persoalan hunian, pendataan korban penerima bantuan, serta akses terhadap layanan dasar juga masih menjadi perhatian.

Ombudsman Republik Indonesia mencatat kondisi layanan kesehatan di sejumlah wilayah terdampak masih memprihatinkan. Pada saat yang sama, koordinasi antarinstansi belum berjalan optimal.

Pelayanan administrasi publik juga masih menghadapi hambatan, terutama dalam bidang kependudukan, pendidikan, dan kesehatan. Kondisi ini perlu mendapat perhatian karena masyarakat terdampak bencana tetap memiliki hak untuk memperoleh pelayanan publik meskipun berada dalam situasi darurat dan masa pemulihan.

Atas temuan tersebut, Ombudsman Republik Indonesia akan menindaklanjuti berbagai persoalan melalui mekanisme pengawasan sesuai kewenangannya. Pengaduan yang memiliki indikasi maladministrasi akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan, sementara persoalan yang membutuhkan penyelesaian lintas instansi akan dikoordinasikan bersama BNPB dan Kementerian/Lembaga terkait.

Ombudsman Republik Indonesia juga mendorong pemerintah memastikan tersedianya data yang akurat dan inklusif, peta kebutuhan real-time berbasis wilayah, komunikasi publik yang transparan, pelibatan masyarakat, serta kanal pengaduan yang aktif, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, menyambut baik penguatan koordinasi tersebut. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menegaskan bahwa penanganan bencana membutuhkan kolaborasi multipihak agar pemulihan masyarakat dapat berjalan lebih efektif.

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 1 September 2026, tercatat 1.654 bencana sepanjang 2026 dengan 379 korban meninggal dunia. Gempa di Provinsi Nusa Tenggara Timur berkekuatan 7,7 SR yang terjadi 15 Agustus lalu tercatat menyebabkan 127 orang meninggal dunia, 1.668 luka-luka, 181.354 orang mengungsi, serta kerusakan pada 97.215 rumah dan 3.266 fasilitas umum.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Deputi Bidang Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Abdul Muhari, Deputi Bidang Logistik dan Peralatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Andi Eviana, Direktur Penanganan Darurat Wilayah I, Agus Riyanto, beserta Jajaran.

Dari juga Ombudsman Republik Indonesia hadir Kepala Keasistenan Utama IV Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Budhi Masturi, beserta Jajaran, serta hadir secara daring Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Aceh, Dian Rubianty, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Barat, Adel Wahidi, serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur, Yosua Karbeka.(1kbr/jkt/tr/inn0101/rl-40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *