AJI bersama Iwakum Kecam Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Intimidasi Verbal Terhadap Jurnalis

Teks Foto : Advokat Hotman Paris/(Doks Foto/1kabar.com)

JAKARTA | 1kabar.com

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam pernyataan Advokat Hotman Paris yang dinilai merendahkan martabat wartawan saat konferensi pers terkait pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus korupsi, pada Jumat (17/07/2026).

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nany Afrida menilai ucapan yang merendahkan jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan bentuk intimidasi verbal yang bertentangan dengan prinsip kebebasan pers.

“Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai ucapan yang merendahkan jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan bentuk intimidasi verbal yang tidak sejalan dengan prinsip kebebasan pers,” ucap Nany Afrida dalam siaran pers di Kantor Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) di Jalan Kembang Raya Nomor : 6, Kelurahan Kwitang, Kecamatan Senen, Kota Jakarta Pusat, pada Minggu (19/07/2026).

Menurut nya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan berhak mengajukan pertanyaan, termasuk pertanyaan kritis, sebagai bagian dari proses verifikasi, klarifikasi, dan memastikan informasi yang diterima masyarakat akurat.

Nany Afrida menegaskan, narasumber memang memiliki hak untuk menolak menjawab, mengoreksi atau menyampaikan keberatan atas pertanyaan wartawan. Namun, hak tersebut tidak mencakup tindakan menghina, merendahkan, maupun mempermalukan jurnalis secara personal.

“Respons yang merendahkan kapasitas intelektual jurnalis, seperti mempertanyakan kecerdasannya atau melontarkan penghinaan secara personal, tidak dapat dipandang sebagai bentuk dialog yang sehat. Ucapan semacam itu berpotensi menjadi intimidasi verbal yang menghambat kerja jurnalistik,” katanya.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) juga mengingatkan bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga dapat berupa ancaman, intimidasi, penghinaan, hingga tekanan verbal yang membuat wartawan takut atau enggan menjalankan tugasnya.

Menurutnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), pernyataan yang merendahkan wartawan berpotensi menimbulkan chilling effect, yakni kondisi ketika jurnalis menjadi takut mengajukan pertanyaan kritis karena khawatir dipermalukan. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat menurunkan kualitas informasi yang diterima masyarakat.

“Perbedaan pendapat antara narasumber dan jurnalis merupakan hal yang wajar. Namun, perbedaan tersebut harus disampaikan secara beradab dan saling menghormati, tanpa intimidasi maupun penghinaan personal yang berpotensi menghambat kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” ujar Nany Afrida.

Senada dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Irfan Kamil, mengecam keras pernyataan Hotman Paris yang dinilai merendahkan martabat profesi wartawan. Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) meminta Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers.

Dalam konferensi pers tersebut, Hotman Paris sempat melontarkan kalimat, “Lu punya otak enggak,” kepada seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

“Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers,” tegas Kamil dalam siaran pers di Kantor Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) di Jalan Kembang Raya Nomor : 6, Kelurahan Kwitang, Kecamatan Senen, Kota Jakarta Pusat, pada Minggu (19/07/2026).

Menurutnya, wartawan memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan demi memperoleh informasi bagi kepentingan publik. Narasumber boleh menolak menjawab atau membantah substansi pertanyaan, tetapi tidak berhak menyerang kapasitas intelektual wartawan.

“Pernyataan ‘lu punya otak enggak.,’ bukanlah kritik, melainkan penghinaan terhadap wartawan,” ujarnya.

Kamil menambahkan, wartawan dan advokat sama-sama memiliki peran penting dalam mendorong penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan adil. Karena itu, perilaku Hotman Paris tidak dapat digeneralisasi sebagai sikap seluruh profesi advokat.

“Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengenal banyak Advokat yang kritis, tegas, dan memiliki kualitas argumentasi yang baik, tetapi tetap menjunjung tinggi etika serta menghormati kerja jurnalistik. Ketegasan tidak pernah mengharuskan seseorang menghina profesi lain,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Ponco Sulaksono, menilai Advokat merupakan profesi terhormat yang semestinya mengedepankan etika komunikasi di ruang publik.

“Advokat senior seharusnya memberikan teladan dalam berkomunikasi di ruang publik, bukan mempertontonkan arogansi di hadapan wartawan,” katanya.

Ponco juga menolak narasi di media sosial yang menyebut tindakan Hotman Paris sebagai keberhasilan membungkam wartawan. Menurutnya, anggapan tersebut berbahaya karena dapat menormalisasi penghinaan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas.

“Tidak ada yang hebat dari merendahkan wartawan yang sedang bekerja. Itu bukan kemenangan argumentasi, melainkan kegagalan menjaga etika komunikasi publik,” tegasnya.

la turut menyinggung pernyataan Hotman Paris yang menyeret nama Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dalam konferensi pers tersebut. Menurut Ponco, kedekatan dengan kekuasaan tidak boleh dijadikan alasan untuk bersikap semena-mena terhadap profesi lain.

“Sebagai orang yang dekat dan mengaku menjadi kuasa hukum Presiden, Hotman Paris seharusnya menjaga marwah Presiden, bukan justru merendahkan rakyat,” katanya lagi.

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi serta memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan tugasnya.

Atas peristiwa tersebut, Iwakum mendesak Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan yang bersangkutan dan komunitas pers Indonesia. Selain itu, organisasi advokat tempat Hotman bernaung juga diminta memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan.

“Jika dibiarkan, tindakan semacam ini dapat menjadi preseden buruk dan mendorong pejabat, aparat, advokat, maupun pihak berkepentingan lainnya bertindak semena-mena ketika menghadapi pertanyaan kritis wartawan,” tutup Ponco.(1kbr/inn0101/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *