TANAH KARO | 1kabar.com
Di Tanah Karo khususnya di Kota Kabanjahe,Brastagi,dan Tiga Panah masih sering kita temui pengendara mobil mini bus roda 4,mobil mini bus melakukan pelanggaran lalu lintas (Lalin),salah satunya.” Parkir kendaraan mobil mini bus roda 4 di atas trotoar,” Rabu (27/07/2022).

Pada hal,sudah jelas kalau tindakan tersebut sangat merugikan bagi masyarakat pejalan kaki pengguna trotoar.Terbatasnya ruang di lahan parkir kerap jadi alasan kenapa banyaknya mobil mini bus roda 4 parkir sembarangan di atas trotoar tersebut.” Mobil mini bus roda 4 yang parkir di atas trotoar sudah jelas melanggar aturan,seharusnya di tindak keras oleh petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Karo atau pun Polisi Lalu Lintas Polres Tanah Karo,bahkan bisa di lakukan penderekan.
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor : 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 131 Ayat 1,di sebutkan fasilitas umum berupa trotoar adalah hak masyarakat pejalan kaki.Jika melanggar dan menyalahi penggunaan trotoar,termasuk mobil mini bus roda 4 di atas trotoar,ada juga sangsi lain dan selain penderekan.
Pertama,pengemudi mobil mini bus roda 4 akan di kenakan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp.24 juta sesuai Pasal 274 Ayat 2 Undang-Undang (UU) (LLAJ).
Kedua,setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan dari pada fungsi rambu lalu lintas,maka jalan,alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas umum masyarakat pejalan kaki,dan alat pengaman pengguna jalan,di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp.250 ribu Pasal 275 Ayat 1 Undang-Undang (UU) (LLAJ).
Tapi hal ini mungkin tidak di ketahui oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Karo atau pun Satuan Lalu Lintas Polres Tanah Karo,karena di saat melintas dari pantauan Wartawan 1kabar.com di lapangan mereka yang parkir sembarangan aman-aman dan tenang-tenang saja meski pun mereka parkir kendaraan mobil mini bus roda 4 dari pagi hingga sore hari di atas trotoar tersebut.
Ketika hal ini tersebut mau di konfirmasi Wartawan 1kabar.com dengan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Karo,Frolin Perangin-angin,SH pada hari Rabu tanggal (27/07/2022) sekira pukul 15.00 Wib siang tidak ada di tempat lokasi kantornya Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Karo ,tandasnya.
(Z01/S79)





