JAKARTA | 1kabar.com
Jagat hukum Indonesia diguncang kabar besar. Hanya berselang satu hari setelah secara resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengumumkan status hukum Febrie Adriansyah dalam konferensi pers bersama Jajaran Komisi III DPR RI yang digelar langsung di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta Pusat, pada Sabtu (11/07/2026) siang.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Irjen Pol. Totok Suharyanto, menegaskan bahwa Febrie Adriansyah yang diduga terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini berkaitan dengan proses penanganan hukum oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dalam perkara megakorupsi PT Asabri, Korupsi Batu Bara, serta Krakatau Steel.
“Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka. Kita juga sudah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dalam perkara PT Asabri dan atau Tindak Pidana Korupsi lainnya,” ujar Irjen Pol. Totok Suharyanto dalam konferensi pers resmi di Jakarta Pusat, pada Sabtu (11/07/2026) siang.
•Poin Utama dan Fakta Hukum dari Konferensi Pers Resmi.
Alat Bukti Kuat : Status tersangka ini ditetapkan setelah penyidik memeriksa secara maraton 15 orang saksi, meminta keterangan dari 2 orang ahli, serta melakukan serangkaian penggeledahan diberbagai lokasi.
Tersangka Lain Ditahan : Selain Febrie Adriansyah, Polri juga menetapkan seorang pihak Swasta berinisial DR (Don Ritto) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tersangka DR saat ini telah resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Pasal Berlapis : Mantan Bos Gedung Bundar tersebut dijerat dengan Pasal 12 e dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Pasal 607 Ayat 1 huruf a dan b dalam KUHP baru.
•Sinergi dan Pelimpahan Kasus.
Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru ditunjuk, Rudi Margono, menyatakan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) secara formil akan menerima penyerahan penanganan perkara ini dari kepolisian demi percepatan, profesionalisme, dan sinergi antar lembaga.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang turut mengawal jalannya konferensi pers membenarkan bahwa pengumuman ini menjawab teka-teki publik. “Apa yang dinanti masyarakat sudah gamblang diberitakan,” tuturnya.
Kasus ini menjadi ironi besar mengingat Febrie Adriansyah selama ini dikenal sebagai figur yang memimpin pengusutan berbagai kasus korupsi kakap di tanah air.(***)












