SUKOHARJO | 1kabar.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, pada Kamis (09/07/2026), dengan mengamankan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani bersama sejumlah pihak lainnya.
Dalam operasi tersebut, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyita sejumlah barang bukti berupa logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah, serta valuta asing dolar Australia dan dolar Singapura. Nilai keseluruhan barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengatakan, barang bukti tersebut yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah yang tengah didalami penyidik.
Selain menyita barang bukti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengamankan 18 orang untuk dimintai keterangan dalam rangkaian operasi tersebut.
Saat ini, Etik Suryani bersama tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Jakarta Pusat. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran masing-masing pihak serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.
Sesuai ketentuan hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, termasuk kemungkinan menetapkan tersangka. Keputusan tersebut akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers setelah proses gelar perkara selesai.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena kembali menunjukkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan daerah masih menjadi fokus penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Masyarakat kini menunggu hasil pemeriksaan dan penjelasan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait konstruksi perkara, nilai barang bukti, serta pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.(1kbr/red-40)












