Dugaan Pengeroyokan di Pos Security PT SSM Aceh Singkil, April Siregar Mengaku Jadi Korban

ACEH SINGKIL |1Kabar.com.  Dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi di Pos Security/Satpam PT Singkil Sejahtera Makmur (SSM), Desa Mandumpang, Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

Peristiwa tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Dalam dokumen laporan yang diterima, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Salah satu pihak yang mengaku menjadi korban dalam peristiwa tersebut adalah April Siregar. Kepada Sari Media, April membenarkan bahwa kejadian tersebut memang terjadi.

Menurut keterangannya, saat itu dirinya mendampingi Muliadi yang hendak bertemu dan bersilaturahmi dengan pihak manajemen PT SSM. Dalam komunikasi tersebut, Saor Manik disebut ikut berperan sebagai jembatan komunikasi dengan pihak manajemen.

“Sekitar tiga hari sebelumnya, saya diminta Muliadi untuk ikut mendampingi mereka bersilaturahmi dan berkomunikasi dengan manajemen PT SSM,” ujar April.

Namun, situasi disebut berubah ketika tiba-tiba datang ratusan orang yang menurut April tidak memiliki hubungan dengan komunikasi yang sedang mereka lakukan.

“Di lokasi tiba-tiba datang ratusan orang yang tidak ada hubungan dengan komunikasi kami,” katanya.

April mengaku dirinya kemudian menjadi salah satu korban dalam kejadian tersebut.
Saya salah satu korbannya,” tegas April.

Ia berharap pihak kepolisian segera mengambil langkah tegas untuk mengusut dugaan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut.

Sebagai korban, April meminta aparat kepolisian segera mengidentifikasi dan memproses pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Saya sebagai korban meminta kepolisian tegas dan segera menangkap pelaku pengeroyokan dan penganiayaan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan laporan tersebut masih menjadi kewenangan pihak kepolisian. Dari Media tetap membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Catatan: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih menunggu proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Redaksi 1Kabar.com Syahbudin Padang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *