Langsa:1Kabar.com
Pemerintahan Gampong (Geuchik)Meurandeh Kecamatan Langsa Lama,Kota Langsa,Minta Agar Petugas Atau Operator desa untuk Mengecek Kembali Status Desil Warga untuk menambah Tingkat Kesejahteraan warga pada data terpadu,Sehingga Bantuan yang disalurkan dapat dirasakan bagi warga yang tidak mampu Secara merata,
Senin (07-09-2026).
“Dalam hal itu Geuchik Meurandeh “Rusli,Menyampaikan, Saya menjabat di pemerintahan Gampong masih se umur jangung,Namun saya akan terus memperjuangkan hak warga yang layak sebagai penerima bantuan terhadap warga usia rentan (seperti lansia atau penyandang disabilitas) di tingkat desa atau gampong. Peran Geuchik memang sangat krusial dalam mengawal bantuan sosial agar tepat sasaran ketika kita salurkan,
“beberapa langkah strategis dan dasar aturan yang bisa digunakan untuk memperjuangkan hak warga usia rentan atau warga tidak mampu agar masuk dalam daftar penerima bantuan: 1. Masuk ke Dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)Semua bantuan sosial bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos) wajib berbasis DTKS.”ujar geuchik Rusdi,
“Geuchik Rusdi lebih lanjut Sebutkan, Bantuan warga dapat kita fasilitasi melalui usulan tersebut dengan mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Gampong. Hasil musyawarah kemudian diinput oleh operator desa ke dalam aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) untuk diteruskan ke Dinas Sosial daerah,kita juga akan perjuangkan Mengalokasikan BLT Dana Desa (BLT-DD) dan bantuan lainnya untuk kesejahteraan warga,
“Sebagian warga usia rentan tersebut belum tercover oleh bantuan pusat (seperti PKH atau BPNT) memang belum merata, Geuchik memiliki wewenang untuk memasukkan mereka sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa. Salah satu kriteria utama BLT Dana Desa adalah keluarga yang memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis atau lansia tunggal.”Ucap geuchik,
“geuchik Rusdi sampaikan, memang beberapa hari ini ada warga yang mengatakan penerima bantuan secara tidak merata, saya tegaskan info itu tidak benar, Geuchik akan menjelaskan, Bantuan PKH sebuah Komponen Kesejahteraan Sosial, memang masih ada warga usia rentan gagal menerima bantuan hanya karena masalah administrasi (misalnya KIK/KK belum online, atau belum rekam KTP-el karena tidak bisa berjalan). Geuchik bersama perangkat desa dengan maksimal mungkin,kami berupaya akan berkoordinasi dengan Disdukcapil setempat untuk melakukan perekaman KTP home visit (datang ke rumah/desa).
“Memang fungsi seorang Geuchik (kepala desa)bertindak tidak hanya sebagai pemimpin administratif, tetapi juga sebagai pengayom moral warga.Ketika kuota bantuan dari pemerintah pusat atau daerah terbatas, inisiatif geuchik dengan kerelaan antarwarga menjadi jaring pengaman sosial informal yang sangat berharga sehingga dapat melahirkan kesejahteraan warga kami,”imbuh geuchik Meurandeh,”Rusdi, (Eko).













