Tak Kapok Dipenjara! Residivis Pencurian Jadi Bandar Narkoba di Medan Tembung Diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan, 141 Paket Daun Ganja Kering Disita

Teks Foto : Dalam proses pemeriksaan, Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP. Rafli Yusuf Nugraha didampingi Kanit 1 Satres Narkoba Polrestabes Medan, AKP. Ruspian turut menginterogasi MA untuk mendalami asal-usul barang haram tersebut serta jaringan peredarannya/(Doks Foto/Istimewa/Polrestabes Medan)

1kabar.com | MEDAN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, pada Senin (31/08/2026) sore kemarin meringkus seorang bandar sekaligus pengedar narkotika jenis ganja, yang kerap beroperasi di kawasan Kecamatan Medan Tembung.

Dari tangan pelaku yang tercatat sebagai residivis kasus pencurian itu, polisi menyita 141 paket ganja mulai dari ukuran siap pakai, hingga ukuran besar.

Ditangkapnya MA berusia (21 tahun), Warga Jalan Pukat I, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan di rumahnya, setelah Personel Unit I Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan mendapat informasi dari warga perihal aktivitas terlarang yang dilakukan pelaku.

Petugas sempat melakukan pengintaian selama beberapa hari, sebelum akhirnya meringkus pelaku yang saat itu hendak mengedarkan narkoba.

“Pengungkapan kasus ini berkat kerjasama kami dengan masyarakat. Dari tangan pelaku, kami menyita 141 paket daun ganja kering beragam ukuran, mulai dari yang siap edar, hingga ukuran besar yang siap untuk dipasok ke pengedar lain,” ungkap Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP. Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P, Minggu (06/09/2026) pagi.

Rafli Yusuf Nugraha menjelaskan, MA bukan kali pertama terjerat hukum.

Di Tahun 2023, MA pernah dipenjara karena kasus pencurian, sebelum akhirnya bebas di Tahun 2025.

Usia bebas, MA sempat menjalani kehidupan normal dengan bekerja di Pasar Malam.

Namun, MA yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), kemudian memilih jalan singkat untuk mendapatkan uang dengan menjadi bandar sekaligus pengedar narkotika jenis ganja.

“Pelaku ini residivis kasus pencurian, menjalankan bisnis haram ini sejak dua bulan lalu usai di pemutusan hubungan kerja (PHK) dari pekerjaannya,” terang Rafli.

Rafli Yusuf Nugraha menambahkan, MA biasanya memasok dan mengedarkan narkoba di kawasan Kecamatan Medan Tembung dan Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

MA, mampu menjual lebih dari 100 paket ganja, hanya dalam kurun waktu satu pekan.

“Pelaku kami pastikan bandar sekaligus pengedar untuk kawasan Tembung. Saat ini, kami sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami pastikan, apapun itu narkoba akan kami usut tuntas dan akan kami berantas,” pungkas Rafli.(1kbr/mdn40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *