Jawab Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Deli Serdang, Pemkab Deli Serdang Bahas 8 Ranperda Mulai Aset Hingga Pemekaran Wilayah

Teks Foto : Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, SS, menyampaikan tanggapan sekaligus jawaban Bupati Deli Serdang terhadap pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Deli Serdang atas Delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Deli Serdang, Senin (25/05/2026)/(Doks Foto/1kabar.com/Zulkarnain Lubis)

Deli Serdang | 1kabar.com

Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, SS, menyampaikan tanggapan sekaligus jawaban Bupati Deli Serdang terhadap pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Deli Serdang atas Delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Deli Serdang, Senin (25/05/2026).

Delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dibahas meliputi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah di Kabupaten Deli Serdang, Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor : 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, Persetujuan Bangunan Gedung, Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor : 1 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Deli Serdang Tahun 2021–2041, Penyerahan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Deli, Pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan, serta Pemekaran Kecamatan Sunggal dan Pembentukan Kecamatan Sunggal Selatan serta Penggabungan Bagian Kecamatan Pancur Batu ke dalam Kecamatan Sunggal Selatan.

Membacakan sambutan Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Deli Serdang atas berbagai saran, kritik, masukan, dan pertanyaan yang disampaikan terhadap delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut.

“Bagi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, pandangan Fraksi-Fraksi bukan sekadar catatan formal, melainkan cerminan kepedulian, pengawasan, dan komitmen bersama dalam membangun Deli Serdang yang sehat, cerdas, sejahtera, religius, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Dalam jawaban terhadap Fraksi Partai Gerindra, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menjelaskan sejumlah langkah strategis terkait pengelolaan aset daerah, mulai dari pengamanan administrasi, fisik, hingga kepastian hukum kepemilikan aset. Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan aset melalui sistem penatausahaan yang lebih tertib dan terintegrasi.

Terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menegaskan penyesuaian tarif pajak dilakukan secara bertahap, tepat sasaran, serta tetap memperhatikan kemampuan masyarakat. Pemerintah juga menyiapkan berbagai kebijakan perlindungan sosial, seperti pembebasan pajak bagi masyarakat miskin, pengurangan pajak bagi pensiunan dan purnawirawan, hingga pemberian insentif fiskal.

Sementara itu, terkait penyertaan modal kepada Perumda Tirta Deli, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menyebut indikator kinerja utama yang menjadi tolok ukur mencakup cakupan layanan, kontinuitas distribusi, dan kualitas air bersih. Penyertaan modal tersebut juga diarahkan untuk mendukung pembangunan sarana dan prasarana air minum di sejumlah kecamatan di Kabupaten Deli Serdang.

Pada Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menegaskan komitmennya untuk melaksanakan program secara transparan, proporsional, dan tepat sasaran dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Pemerintah juga memastikan distribusi bantuan dilakukan secara adil, termasuk memberi perhatian pada pesantren di wilayah pinggiran dan terpencil.
Menanggapi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan RTRW Kabupaten Deli Serdang Tahun 2021–2041, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menyoroti pentingnya pengendalian alih fungsi lahan demi menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. Sejumlah kawasan seperti lahan pertanian pangan berkelanjutan, kawasan hutan, dan lahan baku sawah akan menjadi dasar analisis dalam revisi RTRW.

Sedangkan terkait rencana pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan dan Kecamatan Sunggal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menyebut program tersebut telah menjadi prioritas sesuai visi dan misi pembangunan daerah. Pemerintah juga memastikan dukungan anggaran dilakukan secara bertahap, termasuk pembangunan kantor camat dan penyediaan sarana pelayanan publik.

“Untuk kebutuhan aparatur, tidak diperlukan rekrutmen besar-besaran karena Aparatur Sipil Negara (ASN) eksisting akan didistribusikan secara proporsional antara kecamatan induk dan kecamatan baru,” jelasnya.

Selain menjawab Fraksi Partai Gerindra dan PDI Perjuangan secara rinci, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang juga menyampaikan apresiasi atas dukungan, saran, dan masukan dari Fraksi Partai Golkar, Partai NasDem, PKS, Partai Demokrat, Persatuan Pembangunan Bintang Indonesia, serta Fraksi PAN-Hanura.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang komunikasi dan pembahasan lanjutan terhadap seluruh Ranperda yang diajukan.

“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang siap menjelaskan lebih lanjut pada rapat-rapat berikutnya. Tidak ada niat untuk menutup diri, justru kami ingin membangun komunikasi yang lebih baik dan lebih produktif,” tutupnya.(1kbr/nain-40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *