LBH Medan Laporkan Pemko Medan dan Pemkab Deli Serdang ke Ombudsman Sumut Terkait Dugaan Maladministrasi dan Penyalahgunaan Kewenangan APBD

Teks Foto : Gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan/(Doks Foto/1kabar.com)

MEDAN | 1kabar.com

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melaporkan Pemerintah Kota Medan dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara terkait dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan uang rakyat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Pembangunan atau Rehabilitasi Gedung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan, pada Jumat (04/07/2026).

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan secara resmi membuat laporan/pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara atas dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan Pemerintah Kota Medan dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang mengalokasikan uang rakyat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Pembangunan atau Rehabilitasi Gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan, Gedung Barang Bukti Polrestabes Medan, Gedung Polda Sumatera Utara dan Gedung Kejaksaan Negeri Medan.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menemukan data bahwa sejak Tahun Anggaran 2025 hingga Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kota Medan dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang diduga telah mengalokasikan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Pembangunan atau Rehabilitasi Gedung-Gedung Institusi Polri dan Kejaksaan tersebut.

Berdasarkan data LPSE Kota Medan, pada Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Kota Medan telah mengalokasikan senilai Rp. 6,4 miliar untuk Pembangunan atau Rehabilitasi Gedung Polrestabes Medan.

Kemudian, di tahun yang sama kembali menganggarkan senilai Rp. 4,999 miliar untuk pekerjaan serupa. Namun, paket anggaran senilai Rp. 4,99 miliar berhasil digagalkan atau dibatalkan karena desakan Masyarakat bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan Fitra Sumut.

Selanjutnya, yang diduga berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kota Medan kembali mengalokasikan uang rakyat senilai Rp. 19,08 miliar untuk Pembangunan atau Rehabilitasi Gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan, Gedung Kejaksaan Negeri Medan dan Gedung Polres Pelabuhan Belawan.

Tidak hanya itu, berdasarkan informasi pemberitaan di media, Pemerintah Kota Medan juga berencana mengalokasikan senilai Rp. 1,9 miliar untuk Pembangunan atau Rehabilitasi Gedung Polda Sumut.

Perlu diketahui bukan hanya Pemerintah Kota Medan saja yang mengalokasikan hasil keringat rakyat untuk pembangunan atau merehabilitasi Gedung Institusi Polri tersebut. Berdasarkan data LPSE Kabupaten Deli Serdang, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang turut mengalokasikan senilai Rp. 1,5 miliar untuk Pembangunan atau Rehabilitasi Gedung Barang Bukti Polrestabes Medan meskipun bangunan tersebut berada di wilayah administratif Kota Medan bukan di Kabupaten Deli Serdang.

Ironisnya, masih segara diingatkan masyarakat atau viral ketika warga Kabupaten Deli Serdang mempertanyakan perbaikan jalan rusak ke Bupati Deli Serdang, nai dijawab dengan jawaban yang tidak memiliki empati terhadap warga dengan berkata. “Masyarakat Bayar Pajak Gak, Bayar PBB Gak, Kalau Gak Uang Pemerintah Dari Mana.” Tetapi anehnya uang rakyat senilai Rp. 1,5 miliar dialokasikan untuk yang bukan kebutuhan prioritas rakyat yakni untuk pembangunan atau merehabilitasi gedung barang bukti Polrestabes Medan.

Menyikapi hal itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sebagai lembaga yang fokus terhadap penegakan hukum, hak asasi manusia (HAM) dan kontrol kebijakan penyelenggara negara atau pejabat publik patut dan wajar secara hukum menduga adanya maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan uang rakyat yang tidak sesuai dengan proritas utama masyarakat Kota Medan dan Deli Serdang.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan juga menduga adanya kongkalikong ketika dua pejabat publik tersebut beramai-ramai menggelontorkan uang hasil keringat hanya untuk pembangunan atau merehabilitasi Gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan padahal kedua pejabat publik tersebut masih memiliki banyak pekerjaan rumah yang belum terselesikan.

Polri dan Kejaksaan merupakan institusi vertikal yang telah memperoleh alokasi anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 masing-masing sekitar Rp. 145,65 triliun dan sekitar Rp. 20 triliun untuk mendukung pelaksanaan tugas, fungsi, serta penyediaan sarana dan prasarana kelembagaan.

Maka sangat tidak rasional dan tidak ada urgensinya jika Pemerintah Kota Medan dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menggelontorkan dana yang sangat fantastis hanya untuk pembangunan atau merehabilitasi Gedung Sat Reskrim Polretabes Medan.

Di sisi lain, masyarakat Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang masih menghadapi banyak persoalan pelayanan publik yang mendesak, mulai dari jalan rusak, banjir, drainase, kemacetan, pengelolaan sampah, kemiskinan, lapangan kerja hingga kebutuhan peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, dan pelayanan dasar lainnya.

Oleh karena itu, penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai untuk pembangunan atau rehabilitasi gedung institusi yang telah dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) patut dipertanyakan urgensi, rasionalitas, serta keberpihakannya terhadap kepentingan masyarakat.

Secara hukum, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai kebijakan tersebut patut yang diduga bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, asas-asas umum Pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor : 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Serta yang diduga merupakan tindakan maladministrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor : 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yaitu : Perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.

Pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tidak diproritaskan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat diduga mengabaikan hak warga atas kesejahteraan dan pelayanan publik yang layak sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 serta Pasal 3 Ayat (2) dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor : 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Maka, untuk menyelamtakan uang hasil keringat rakyat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan secara hukum dan berkewajiban membuat laporan atau pengaduan dugaan maladministari dan penyalahgunaan kewenangan oleh Pemerintah Kota Medan dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang kepada Ombudsaman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada Jumat, 4 Juli 2026. Alhamduliah, laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan diterima langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin.

Pada pertemuan itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan memaparkan seluruh kronologi, data LPSE, data SiRUP, serta dasar hukum yang menjadi alasan diajukannya laporan dugaan maladministrasi.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin telah menerima pengaduan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan akan melakukan penelaahan serta penelusuran awal terhadap seluruh substansi laporan sesuai dengan kewenangan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara sebelum menentukan langkah tindak lanjut.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan pemeriksaan secara komperhensif, memanggil Wali Kota Medan dan Bupati Deli Serdang serta pihak-pihak terkait, serta menerbitkan tindakan korektif terkait dugaan maladministrasi dalam pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dimaksud.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menegaskan bahwa setiap rupiah uang rakyat harus dikelola secara transparan, akuntabel, taat hukum, dan diprioritaskan untuk memenuhi hak-hak masyarakat, bukan membiayai kebutuhan lembaga/institusi lain yang pada dasarnya telah menjadi tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) juga mengajak seluruh masyarakat Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang untuk berjuang bersama membatalkan pengalokasian uang rakyat hanya untuk pembangunan atau rehabilitasi Gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan yang sejati tidak dan bukan kebutuhan prioritas masyarakat.(1kbr/inn0101/mdn-40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *