GEMPA SUMUT Minta KPK untuk Usut Dugaan PT. Langkat Nusantara Kepong Berkaitan dengan OTT di Binjai dan Langkat

Teks Foto : Ilustrasi/(Doks Foto/1kabar.com)

‎MEDAN | 1kabar.com

PT. Langkat Nusantara Kepong (LNK) adalah Perusahaan Agroindustri yang bergerak di bidang Perkebunan dan Pengelolaan Kelapa Sawit, yang mana Perusahaan tersebut beroperasi di Daerah Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO).

‎Saham Perusahaan tersebut dimiliki oleh dua pihak, di ketahui 60% saham dimiliki PT. Langkat Nusantara Kepong (KLK) Plantation Holdings Bhd dari Negara Malaysia (Bagian Dari Kuala Lumpur Kepong Berhad) kemudian saham 40% dimiliki oleh PT. Perkebunan Nusantara II (PTPN-II) yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perkebunan milik Pemerintahan Republik Indonesia

‎Di langsir pada Tahun 2026 terdapat beberapa pekerjaan/proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, namun di duga kuat pula dikuasai oleh Pejabat Tinggi Pemerintah Kabupaten Langkat yakni berinisial “OD” (Tersangka) di PT. Langkat Nusantara Kepong (LNK).

‎Jenis Pekerjaan Meliputi, yaitu :

1). ‎Rumah Karyawan di Kebun Bekiun Nomor Kontrak : 0783/LNK-TBR/SPKK/III/2026 31 Maret 2026 dengan nilai Rp. 2,6 Miliar.

2). ‎Rumah Staff Tanjung Beringin Nomor Kontrak : 0784/LNK-TBR/SPKK/III/2026 31 Maret 2026 dengan nilai Rp. 649 Juta.

3). ‎Rumah Karyawan Padang Brahrang Nomor Kontrak : 0782/LNK-TBRSPKK/III/2026 dengan nilai Rp. 2,6 Miliar.

4). ‎Jenis Pekerjaan Meliputi.

5). ‎Pembangunan Mushola Padang Brahrang dengan Nomor Kontrak : 0785/LNK-TBR/SPKK/III/2026 31 Maret 2026 dengan nilai Rp. 360 Juta.

‎Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (GEMPA SUMUT) menyatakan dukungan penuh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang tengah menjadi perhatian publik di Kabupaten Langkat.

‎Sebab sudah dilakukan konferensi pers dan ditetapkan tersangka sejumlah 2 (Dua) orang yakni SAF dan YQB pada kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Binjai dan Kabupaten Langkat dalam pekerjaan di Dinas Perkim dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul informasi mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pihak di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (GEMPA SUMUT) menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan korupsi.

‎Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (GEMPA SUMUT), Reza, mengatakan pihaknya berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya berhenti pada perkara yang sedang ditangani saat ini, tetapi juga melakukan pengembangan penyelidikan terhadap proyek-proyek lain yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat apabila ditemukan indikasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

‎”Kami mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dalam melakukan penindakan. Kami juga berharap proses hukum ini dikembangkan secara profesional, transparan, objektif, dan menyeluruh sehingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat ditelusuri sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Reza kepada 1kabar.com, pada Sabtu (04/07/2026).

‎Sementara itu, Aktivis Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (GEMPA SUMUT), M. Rasyid, menyampaikan bahwa organisasinya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menelusuri dugaan keterlibatan PT. LNK dengan tersangka berinisial “SAF” dalam proyek-proyek di Kabupaten Langkat. Menurutnya, apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek, maka hal tersebut perlu didalami oleh aparat penegak hukum (APH).

‎”Kami tidak ingin ada pihak yang kebal hukum. Jika memang terdapat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang berkaitan dengan PT LNK maupun pihak Swasta lainnya, kami meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusurinya secara menyeluruh berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Rasyid kepada 1kabar.com, pada Sabtu (04/07/2026).

‎Selain itu, Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (GEMPA SUMUT) juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak Swasta lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan berbagai proyek di Kabupaten Langkat apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang mengarah kepada mereka.

Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (‎GEMPA SUMUT) menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Organisasi tersebut menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

‎”Kami percaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja secara profesional. Harapan kami, setiap dugaan yang berkembang di tengah masyarakat dapat ditelusuri berdasarkan fakta, alat bukti, dan mekanisme hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tutup Reza.(1kbr/inn0101/mdn-40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *