JAKARTA | 1kabar.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim.
Penyidik menemukan 55 keping logam mulia jenis platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram didalam kendaraan milik Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Taufik Husein, mengatakan temuan tersebut diperoleh saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (02/07/2026).
“Tim juga menemukan 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kilogram di Mobil SAF,” ujar Taufik dalam konferensi persnya, pada Jumat (03/07/2026).
Berdasarkan penelusuran awal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan setiap keping platinum tersebut memiliki nilai sekitar Rp. 900 juta.
Dengan demikian, total nilai seluruh logam mulia yang ditemukan diperkirakan mencapai sekitar Rp. 40 miliar.
“Dugaan awal itu ada nilainya karena kalau kita browsing di website yang umum bahwa itu bernilai per kepingnya sekitar Rp. 900 jutaan. Kalau dikalikan 55 keping nilainya sekitar Rp. 40-an miliar,” jelasnya.
Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan nilai tersebut masih merupakan estimasi awal. Penyidik akan meminta klarifikasi kepada Syah Afandin mengenai asal-usul kepemilikan logam mulia tersebut sekaligus melakukan uji keaslian dengan melibatkan ahli.
“Terkait keasliannya juga kami akan meminta ahli, mungkin dari Antam atau Pegadaian, yang memiliki kompetensi untuk memastikan apakah barang itu asli atau tidak,” kata Taufik.
Selain platinum, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp. 100 juta yang diduga berkaitan dengan suap proyek.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dengan total nilai sekitar Rp. 1,22 miliar, yang terdiri atas SGD66.950, RM11.518, serta uang tunai rupiah sebesar Rp. 244,7 juta.
Tak hanya itu, dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan total saldo sekitar Rp. 2,27 miliar juga disita. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen yang akan didalami dalam proses penyidikan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Dalam perkara yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif, pihak Swasta yang disebut merupakan Tim Sukses (Timses) Syah Afandin pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, sebagai tersangka.(1kbr/inn0101/re-40)












