BITUNG |1kabar.Com
Ketelitian petugas Lapas Kelas IIB Bitung dalam memeriksa setiap pengunjung kembali membuahkan hasil. Lapas yang terletak di Jalan J.P. Kalangi, Kelurahan Tewaan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, Sulawesi Utara, itu berhasil menggagalkan upaya masuknya barang terlarang ke lingkungan pemasyarakatan.
Petugas Pintu Utama (P2U) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bitung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan obat terlarang jenis Trihexyphenidyl sebanyak 134 butir ditemukan dari seorang pengunjung yang hendak membesuk warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Keterangan tersebut disampaikan Kepala Lapas Kelas IIB Bitung Heddry Yadi melalui Kepala Satuan Keamanan Lapas Kelas IIB Bitung, Rolando F.V. Buntuang, pada Selasa malam, 1 Sept 2026.
Rolando pun menjelaskan, pengungkapan bermula saat petugas P2U melakukan pemeriksaan terhadap seorang pengunjung berinisial JL yang datang untuk membesuk WBP di Lapas Kelas IIB Bitung.
“Petugas P2U melakukan pemeriksaan secara teliti terhadap barang bawaan pengunjung. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap sandal yang digunakan oleh JL, petugas menemukan benda yang mencurigakan,” ujar Rolando.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan 134 butir obat jenis Trihexyphenidyl yang diduga akan dibawa masuk ke dalam area Lapas.
“Barang tersebut ditemukan berkat kejelian petugas saat melakukan pemeriksaan. Ini merupakan bagian dari upaya kami memperketat pengawasan terhadap setiap orang dan barang yang akan masuk ke dalam lapas,” katanya.
Selain mengamankan 134 butir Trihexyphenidyl, petugas juga mengamankan sandal yang digunakan sebagai tempat menyembunyikan obat tersebut serta telepon seluler milik pengunjung.
Rolando menegaskan, temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan menyerahkan barang yang diduga sebagai obat terlarang beserta barang bukti lainnya kepada pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.
“Sejak ditemukan, barang tersebut telah kami serahkan kepada polres bitung guna ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan pentingnya ketelitian petugas dalam menjalankan prosedur pemeriksaan di pintu utama, khususnya dalam mencegah peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan pemasyarakatan.
Aba**













