Pemerintahan Gampong Paya Bujok Tunong, Lakukan Penyegaran, Untuk Peningkatan Kinerja  Kapasitas Perangkat,

Oplus_131072

Langsa:1Kabar.com

Secara umum dalam tata kelola pemerintahan desa atau gampong di Aceh, tujuan dilakukan penyegaran baik melalui rotasi, mutasi, maupun peningkatan kapasitas perangkat gampong oleh Geuchik (Kepala Desa) di Gampong Paya Bujok Teungoh, Kecamatan Langsa Barat, adalah untuk memaksimalkan efektivitas kinerja di lingkup pemerintahan gampong, meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, serta mendorong percepatan pembangunan desa yang lebih solid dan berkelanjutan yang lebih Prima, Jum’at (11-09-2026)

“Geuchik Muhammad Syam,S.Pd,I. Ketika ditemui awak media menyebutkan,Empat kader posyandu yang di berhentikan yaitu,1.Salmawati (56) 2,Sriwahyuni, (P3k) 3.Jasimah (56) 4.Marhamah, (Karyawan Wiraswasta) (34). Langkah penyegaran di pemerintahan desa ini biasanya dilakukan atas dasar beberapa tujuan strategis bertujuan Peningkatan Kualitas Pelayanan untuk Memastikan bahwa masyarakat mendapatkan pelayanan birokrasi dan administrasi yang cepat, bersih, dan responsif.

“Untuk Mengatasi kejenuhan kerja pada posisi tertentu dengan menempatkan aparatur gampong pada posisi baru yang sesuai dengan kompetensinya kinerja yang lebih produktif, Membangun tim kerja atau struktur pemerintahan gampong yang lebih kompak, transparan, dan akuntabel guna mendukung program-program prioritas seperti ketahanan pangan dan penanganan stunting,”Sebut Muhammad Syam,

“Lebih lanjut dikatakan,Keputusan Geuchik Gampong Paya Bujuk Teungoh kecamatan Langsa Barat kota Langsa, memberhentikan 4 kader posyandu dengan tujuan penyegaran organisasi merupakan langkah yang sepenuhnya berada di bawah wewenang strategis pemerintahan desa. Secara administratif dan tata kelola desa, kebijakan ini umumnya diambil berdasarkan beberapa pertimbangan Sesuai Visi-Misi dan program Pemerintahan Gampong yang Baru,

“Perubahan Regenerasi pada pemerintahan desa sebagai Langkah penyegaran dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada warga lain yang ingin berkontribusi, serta menjaga agar kinerja pelayanan kesehatan di posyandu tetap optimal dan adaptif terhadap program-program dari Dinas Kesehatan.”imbuh Muhammad Syam,S.Pd.I.

“Sesuai ketentuan dan aturan, kader posyandu diangkat dan diberhentikan melalui Surat Keputusan (SK) Geuchik/Kepala Desa. Selama proses pemberhentian tersebut didasarkan pada evaluasi kinerja yang objektif, serta tidak melanggar ketentuan regulasi di atasnya, tindakan tersebut sah secara hukum yang berlaku,

“Lebih tegas geuchik Gampong Teungoh menuturkan, Saat ini, kader posyandu dituntut mampu menguasai berbagai keterampilan baru, mulai dari pencegahan stunting terintegrasi hingga digitalisasi pencatatan data. Penyegaran struktur kadang diperlukan jika ada kebutuhan kader yang lebih siap dengan sistem penataan teknis yang baru dan bekerja lebih profesional,

“ia juga sampaikan, agar kebijakan penyegaran ini berjalan kondusif tanpa menimbulkan polemik atau kesalahpahaman di tengah masyarakat Gampong Paya Bujuk Teungoh, proses transisi disarankan tetap mengedepankan komunikasi yang transparan, pemberian apresiasi atas dedikasi kader lama, serta pemenuhan prosedur administratif yang matang. “Geuchik juga berharap kepada Regenerasi dapat benar benar bekerja dan bertanggung jawab segala tugas fungsinya masing masing,”harap Geuchik Gampong Teungoh, “Muhammad Syam,S.Pd.I. Penulis….(Eko).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *