MEDAN | 1kabar.com
Inspektur Kota Medan, Erfin Fachrurrazi, mengatakan belum menerima surat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan soal lanjutan penanganan perkara dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Dr. Pirngadi Medan.
“Sejauh ini belum ada masuk surat untuk pemeriksaan Aparatur Sipil Negara (ASN) ini kita yang berkaitan atas penanganan perkara itu. Biasanya memang ada tembusannya ke kita jika Kejari Medan ingin melakukan pemeriksaan,” ucap Erfin sebagaimana dilansir dari mistar.id, pada Rabu (08/07/2026).
Erfin menegaskan, pihaknya selalu mendukung atas penegakan hukum yang ada, termasuk kasus yang kini tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
“Jika memang ada dugaan atau temuan yang mengarah ke Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Medan, tentu kita mendukung dan terbuka. Hal-hal yang diperlukan dalam penanganan perkara akan kita penuhi, termasuk pemeriksaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) kita,” tuturnya.
Soal Eks Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), DR. Pirngadi Medan, dr Suhartono, Erfin mengaku yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sejak awal Tahun 2026.
“Setahu saya Pak Suhartono juga sudah mengajukan pensiun dini pasca mengundurkan diri sebagai Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Dr. Pirngadi Medan. Untuk lebih jelas coba konfirmasi ke Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) ya,” ucapnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, saat dikonfirmasi mistar. id menjelaskan bahwa dr. Suhartono sudah pensiun dini sejak 1 Maret 2026 dengan Nomor SK : 800.1.6.6/509.K tanggal 27 Maret 2026.
“Beliau sudah pensiun dini. Jadi, secara otomatis bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Medan lagi,” katanya.(***)












