Jakarta,1kabar.com
Dewan Sengketa Indonesia (DSI) bersama Ikatan Pusat Pendidikan Indonesia (IPPI) sukses menyelenggarakan prosesi Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Profesi Mediator, Mediator Kesehatan, serta Arbiter di Auditorium Hotel Ibis Jakarta, senin(6/7)
Acara Sidang Terbuka dipimpin langsung oleh Prof. Dr. Sabela Gayo, SH., MH., Ph.D., CPL, CPCLE, CML, ACiArb, CPM, CPrM, CPC, CPA, CP.Arb, selaku Presiden DSI.( Dewan Sengketa Indonesia)
Sebanyak 28 Mediator dan Arbiter dari berbagai daerah resmi dilantik setelah menuntaskan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh IPPI dan DSI.
Prosesi ini ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas sebagai komitmen profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas mulia sebagai mediator maupun arbiter dan diambil Sumpah dipimpin dari kantor Agama bagi beragama islam dan bagi yang beragama Non Muslim dipimpim dari rohanian.

Dalam sambutannya, Prof. Dr. Sabela Gayo menegaskan bahwa mediator kini memiliki peran yang semakin penting dalam penyelesaian sengketa perdata maupun kasus-kasus kesehatan di rumah sakit, seperti perselisihan antara pasien dan pihak rumah sakit.
Arbiter, menurut beliau, juga memegang peranan vital karena putusannya bersifat final dan mengikat, meski eksekusi tetap menjadi kewenangan Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama.
“Profesi mediator dan arbiter adalah tugas mulia yang mengedepankan keadilan, integritas, serta solusi damai bagi masyarakat,” ujar Prof. Dr. Sabela Gayo.
Pandangan Dewan Penasehat DSI Prof. Dr. Amran Suadi, SH., MH., CPM, CPA, selaku Dewan Penasehat DSI, menambahkan bahwa mediator merupakan bagian dari Mediasi Non-Litigasi yang diakui negara.
Bahkan, mediator berpotensi menjadi fasilitator mediasi antar negara secara elektronik, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang sedang diproses.
Beliau menekankan bahwa ke depan, Mahkamah Agung akan mengarahkan agar perkara perdata diawali dengan mediasi oleh mediator bersertifikat, bukan lagi oleh hakim, hal ini menandai transformasi besar dalam sistem peradilan Indonesia.
Acara ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan DSI pusat, para undangan, serta tokoh akademisi hukum seperti Prof. Dr. Tirta, SH., MH..
Dari Kota Langsa, hadir dilantik dan disumpah pula sebagai mediator dan arbiter H. Hasan Basri, SH., MH., CPM, CP.Arb. dari Kantor Hukum Hasan Basri & Rekan, yang kini sah dan berhak membuka kantor mediator maupun arbiter secara pribadi maupun bersama rekan sejawat di Kota Langsa.
Dengan pelantikan ini, diharapkan para mediator dan arbiter yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, serta menjadi solusi alternatif yang efektif dalam penyelesaian sengketa di masyarakat.
(Said)












