LANGSA – Keseriusan Kepolisian Resor (Polres) Langsa dalam menekan angka kriminalitas kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melalui Unit Jatanras berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Polres Langsa dengan menangkap seorang pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan.
Pelaku yang diamankan berinisial ER (25), seorang buruh harian lepas asal Dusun Sawo Lor D, Desa Alue Merbau, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa.
Penangkapan dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif berdasarkan dua laporan polisi yang diterima dari para korban.
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Abidinsyah, S.H., M.H., kepada wartawan, Rabu (22/7/2026), menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja profesional personel Unit Jatanras yang mengedepankan metode penyelidikan ilmiah, pengumpulan keterangan saksi, analisis lapangan,
serta pemantauan terhadap aktivitas pelaku.
Puncaknya, pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB,

petugas memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan tersangka yang tengah bersembunyi di rumah orang tuanya di Gampong Asam Peutik, Kecamatan Langsa Lama. Didampingi perangkat desa setempat, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa memberikan kesempatan untuk melarikan diri.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui keterlibatannya dalam aksi curas yang dilaporkan pada 15 Juli 2026. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas menemukan satu unit iPhone 11 warna putih yang disembunyikan di belakang rumah pelaku, tepatnya di dekat tumpukan botol dan kotak telur yang dibungkus plastik.
Penyidikan kemudian dikembangkan terhadap laporan curas lainnya tertanggal 13 Juni 2026. Dalam kasus tersebut, pelaku mengaku telah menjual satu unit Oppo A58 warna hitam seharga Rp800 ribu. Berkat penelusuran yang cepat dan akurat, polisi berhasil melacak serta mengamankan kembali telepon genggam tersebut sebagai barang bukti.
Selain dua unit telepon seluler, petugas turut menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah, pakaian yang diduga dikenakan saat menjalankan aksi, berupa kaus kuning, jaket hoodie hijau, celana pendek abu-abu, serta ikat pinggang yang kini menjadi bagian dari barang bukti penyidikan.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa pelaku melakukan aksi kriminal tersebut dengan alasan desakan ekonomi. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Langsa dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penindakan tegas terhadap setiap bentuk kejahatan jalanan yang meresahkan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminalitas di wilayah hukum Polres Langsa. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap tindak pidana yang diketahui agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Iptu Muhammad Abidinsyah.
Keberhasilan pengungkapan dua kasus curas ini sekaligus menjadi wujud sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman, kondusif, dan terkendali di Kota Langsa.(#)
( WAN Atjeh)












